JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Haji Lulung diperiksa sebagai saksi atas tersangka Alex Usman dalam kasus pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di lingkungan sekolah DKI Jakarta.

Haji Lulung didampingi tim kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Haji Lulung memilih irit bicara dan menyerahkan kepada kuasa hukum menjawab pertanyaan media.

Pengacara Lulung, Ramdan Alamsyah mengaku telah menyiapkan data-data dan dokumen terkait pengadaan UPS. "Mudah-mudahan pemeriksaan kali ini mampu memberikan jalan kepada penyidik untuk bisa mngungkap apa yang yang didalilkan apa yang dilaporkan oleh pihak-pihak terkait," kata Ramdan sebelum memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/4).

Terkait kemungkinan Haji Lulung ditetapkan tersangka, Ramdan mengaku tidak mau berspekulasi. Semua diserahkan pada proses hukum. Terlebih Haji Lulung berkomitmen untuk membuat terang kasus ini.

Sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Haji Lulung. Sejumlah dokumen berhasil diamankan. Bahkan dari hasil sita dokumen dan keterangan saksi, mengarah pada keterlibatan Haji Lulung.

Direktur Eksekutif Centre for Budgeting Analysis Uchok Sky Khadafi mengatakan sebenarnya penyidik Polri mudah untuk mengungkap kasus ini. Apalagi telah ada temuan dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) kerugian negara. Bagaimana DPRD DKI bisa meloloskan usulan pengadaan UPS ini. Padahal ada indikasi mark up.

"Anggota DPRD sebenarnya tahu atau pura-pura tidak tahu usulan itu (UPS)," kata Uchok kepada Gresnews.com, Kamis (30/4).

Korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga pemerintah, menurut Uchok melibatkan banyak pihak. Termasuk pengadaan UPS yang nilai proyeknya mencapai Rp500 miliar.

Hanya saja Uchok meragukan Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus ini hingga tuntas dan menetapkan tersangka dari legislatif. "Saya ragu Mabes akan bongkar UPS ini sampai tuntas, " kata Uchok.

Apalagi Mabes Polri tidak mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka. Jika TPPU dikenakan akan ketahuan kemana saja aliran dana UPS tersebut mengalir.

Penggelembungan anggaran UPS terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Oknum DPRD serta Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan UPS mencapai Rp50 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi penyidik harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp100 juta.

BACA JUGA: