JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perusahaan kapal asing milik Thailand yang beroperasi di Indonesia PT Pusaka Benjina Resources (PBR) menjadi sorotan media karena dituding melakukan aksi perbudakan kepada para anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Myanmar. Selain kasus perbudakan, tim investigasi kembali menemukan pelanggaran baru PT PBR yaitu dugaan suap kepada petugas negara yakni Bea Cukai di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andha Miraza mengatakan, kasus suap yang dilakukan PT PBR telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andha menilai, dalam hal ini sepatutnya kasus tersebut melibatkan KPK karena menyangkut ranah gratifikasi dan suap.

"Kita sudah melapor ke KPK dan akan ditindaklanjuti dugaan suap itu," kata Andha saat ditemui Gresnews.com usai konferensi pers di Gedung MB I KKP, Selasa (7/4).

Dugaan adanya unsur suap menguat pasca adanya pengakuan Direksi Pusaka Benjina Resource yang mengatakan telah menggelontorkan dana sebesar Rp37 juta per bulan kepada para pengawas di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Bahkan, dalam pengakuannya, Direksi PT PBR mengungkapkan ada keterlibatan pegawai Bea Cukai yang turut menerima uang tersebut.

Terkait hal itu, Andha menegaskan, tim investigasi KKP akan bekerja ekstra dalam hal mengungkapkan kebenaran dan motif penyuapan yang dillakukan PT PBR. Andha menambahkan, persoalan ini sedang dalam ranah penyelidikan sehingga belum bisa menentukan putusan sanksi. "Nanti KKP dan KPK akan menelusuri duduk persoalan sebelum menyimpulkan sanksi pelanggaran PT PBR," kata Andha.

Andha menegaskan, tim investigasi KKP akan berusaha menemukan fakta dan bukti pendukung terkait pelanggaran baik itu pelaku suap, penerima, besaran uang dan aliran kemana saja. Andha mengatakan, jika benar ada terjadi praktik suap maka bisa diteruskan ke ranah penegak hukum.

"Jika dalam investigasi disinyalir ada sejumlah instansi yang menerima uang, maka mekanismenya akan dikirim Inspektorat Jenderal TNI AL dan ada tembusan langsung dari KPK," tegas Andha.

Sementara, pada kesempatan yang sama, Sekjen KKP Sjarief Widjaja mengatakan, upaya penyelidikan dan penanganan kasus Benjina tidak sepenuhnya masuk ranah KKP. Menurutnya, kasus tersebut harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari berbagai lintas lembaga pemerintah.

"Pada prinsipnya, kasus Benjina ini tidak sepenuhnya masuk ranah KKP. Artinya, KKP harus bertindak sesuai tupoksi lembaga masing-masing misalnya persoalan perbudakan ada kaitan dengan Komnas HAM, pemalsuan dokumen ranahnya kepolisian dan kejaksaan," ucap Sjarief.

Intinya, Sjarief menggarisbawahi, pemerintah akan bersikap tegas terhadap semua pelanggaran dimana pelaku akan dikenai sanksi yang berat sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: