JAKARTA, GRESNEWS.COM - Yayasan Puteri Indonesia (YPI) akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan di salah satu media online nasional (okezone.com) yang dianggap merugikan lembaga tersebut. Pasalnya dalam pemberitaan disebutkan kontestan Puteri Indonesia menggugat KPK untuk tidak meneruskan warisan gratifikasi perempuan.

"Yayasan Puteri Indonesia secara lembaga maupun Puteri Indonesia secara pribadi tidak ada yang terlibat dalam aksi tersebut," ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia, Putri K. Wardani, dalam keterangan persnya, Minggu (1/2).

Atas pemberitaan tersebut, dirinya dan lembaga menyatakan keberatan dan dirugikan. Jika dalam waktu 1x24 jam belum ada klarifikasi dari  pihak yang bersangkutan, maka akan diambil langkah hukum lebih lanjut terhadap kasus ini.

Sebab, Yayasan yang menghasilkan para wanita cantik bertalenta setiap tahunnya ini menggolongkan tindakan tersebut sebagai pencemaran nama baik terhadap lembaga yang menaungi Puteri Indonesia. "Kami sudah melayangkan surat ke pihak media online tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan," katanya.

Proses hukum yang akan dijalankan pun tak hanya kepada media online yaang bersangkutan. Namun, dipukul rata untuk segala pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik yayasan. "Kami jelaskan sekali lagi, isi maupun foto pemberitaan tersebut tidak benar adanya," tegasnya.

Ia mengaku heran terhadap oknum-oknum yang menuliskan isi berita dan ´caption´ foto mengatasnamakan kontestan Puteri Indonesia. "Ini jelas benar-benar mencari keuntungan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan mencemarkan nama baik kami," ujarnya.

Melihat kondisi surat kepada pihak media online yang tidak digubris, Yayasan Puteri Indonesia akan mengambil sikap tegas dan menyelesaikan masalah ini secara hukum.

Sebelumnya pada Jumat (30/1), okezone.com menaikkan pemberitaan sejumlah kontestan Puteri Indonesia yang dinaungi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama (Mabes) Antikorupsi melakukan aksi di KPK. Mereka mengatakan pimpinan KPK telah jelas menerima gratifikasi dalam bentuk perempuan.

Digambarkan dalam foto dan pemberitaan, sepuluh perempuan yang menyatakan diri kontestan ajang Puteri Indonesia membawa sejumlah tisu yang dibawa dengan kantong plastik berwarna putih. Tisu tersebut digunakan sebagai analogi barang bukti gratifikasi perempuan yang dinikmati pemimpin KPK.

Wacana imunitas hukum bagi pimpinan KPK akan menyebabkan lembaga antirasuah ini menjadi lembaga superior. Sehingga mereka mendesak hukuman bagi para pemimpin KPK yang terbukti bersalah. Sebab pemimpin KPK bukanlah Tuhan dan tidak kebal hukum.

"KPK bukan lembaga superbodi, kami mendesak Abraham Samad (AS) untuk mundur karena terjerat permasalahan etika, norma moral, dan hukum," kata Presidium Mabes Anti Korupsi, Rahman Latuconsiana, di gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA: