JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permasalahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sangat kompleks sehingga mendapat perhatian utama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk itu, Kemenkumham berencana melakukan evaluasi mulai dari sarana, prasarana, hingga jumlah tenaga pengawas lapas yang terbatas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan salah satu yang dilakukan dengan menambah tenaga pengawas di seluruh Lapas. Ia berencana memanfaatkan para pensiunan bintara militer untuk bekerja di instansinya sebagai penjaga lapas.

"Kami mau mengalihkan temen-temen TNI yang bintara, yang pensiun 53 tahun kami alihkan jadi petugas lapas tentu dengan training sebelumnya," kata Laoly kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12).

Menurut Yasonna, hal itu dikarenakan jumlah tenaga pengawas Lapas yang tidak sesuai dengan jumlah narapidana yang harus diawasi. Ia menjelaskan, satu pengawas harus menjaga sekitar 30 tahanan, padahal seharusnya dalam kondisi normal pengawas itu hanya menjaga sepuluh orang tahanan saja.

Bahkan, di salah satu daerah, 9 pengawas harus menjaga 1300 tahanan. "Setiap petugas LP kami terutama masuk malam selalu berdoa jangan ada yang melarikan diri. Jumlah tahanannya banyak namun peralatan sederhana," tandasnya.

Meskipun begitu, ia mengaku bangga akan kinerja para penjaga lapas. Sebab, mereka bisa melakukan pendekatan psikologis. Jika tidak, tentunya akan sering terjadi keributan antar para napi dengan kondisi lapas yang sumpek, udara panas dan cukup padat itu.

Mengenai padatnya para tahanan, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan akan membangun lapas baru. Tetapi hal itu masih harus dilihat dari beberapa aspek, seperti besarnya dana, serta ketersediaan keluarga dari para napi jika salah satu anggota keluarganya itu dipindahkan ke daerah lain.

Untuk itu, ia akan menerapkan konsep restorative justice. Yaitu perkara-perkara ringan yang tidak berbahaya, tidak perlu dipidana. Tetapi cukup diberikan hukuman kerja sosial dan mempercepat proses keluar tahanan. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi padatnya ruang tahanan.

"Misalnya melarikan anak perempuan orang lain, cinta sama cinta, orang tua gak setuju, padahal sama-sama cinta. Kalau sudah berhasil perbaiki hubungannya, kenapa harus di tahan?" tutupnya.

Sejatinya restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi. Apa yang sebenarnya direstorasi? Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas.

Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

BACA JUGA: