JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akhirnya memberhentikan program pendidikan Strata Dua (S2) kepada narapidana. Sebagai gantinya, Yasonna menyiapkan program setingkat lebih rendah yaitu Strata Satu (S1) kepada para tahanan.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut baik langkah yang diambil Yasona. Menurut Fickar, penggantian kebijakan dengan mengganti program S2 menjadi S1 membuat para narapidana mempunyai kesempatan untuk melanjutkan jenjang pendidikan.

Penggantian program tersebut, kata Fickar juga mencerminkan rasa keadilan. Sebab, jika program yang dijalankan adalah pendidikan S2, otomatis hanya narapidana tertentu yang bisa memperoleh kesempatan tertentu. Padahal, rata-rata para narapidana hanya berpendidikan SMA, ataupun SMP.

Menurut Fickar, program tersebut merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). "Ketika diletakkan menjadi bagian dari pembinaan terhadap narapidana adalah baik-baik saja. Karena penjara kan cuma fisiknya, pikiran dan jiwanya bisa diberi asupan," ujar Fickar kepada Gresnews.com, Minggu (7/12).

Namun menurut Fickar, Menkumham seharusnya juga menambah pendidikan moral dan agama bagi setiap narapidana. Hal itu dimaksudkan agar jika lulus program S1 kelak, para narapidana juga bisa merubah perilakunya, bukan malah memanfaatkan ilmu yang telah didapat sebagai alat melakukan kejahatan lainnya.

"Harus ditambah asupan agama dan moral. Kalau napi yang potensial kambuh seperti koruptor, maka tidak mustahil ilmu yang didapat bisa menjadi tool (alat) baru mensiasati sistem yang dibuat," tandasnya.

Sementara itu jika dilihat dari sisi sosial, Sosiolog Universitas Nasional Nia Elvia menganggap program ini bisa membantu para narapidana untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat. Sebab, dengan pendidikan tersebut, narapidana mempunyai bekal ilmu pengetahuan yang bisa membantu dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, dengan modal pendidikan, bisa merubah stigma negatif masyarakat tentang mantan narapidana. Karena selama ini publik menganggap seorang yang pernah ditahan cenderung tidak bisa lagi diterima dan dianggap sebagai sampah masyarakat.

"Kan selama ini kesan mantan napi (narapidana) jelek. Nah, ini kan bisa merubah stigma buruk yang ada. Mereka bisa buktikan meskipun napi tapi bisa sarjana," kata Nia saat dikonfirmasi Gresnews.com, Minggu (7/12)

Meskipun begitu, Nia juga meminta Menkumham tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga pendidikan informal. Hal itu untuk menghindari kesulitan para mantan napi dalam mencari pekerjaan. Sebab, biasanya perusahaan sulit sekali menerima mantan narapidana bekerja di tempatnya.

Untuk itu, ia menyarankan Menkumham bekerjasama dengan pihak lain dalam hal ini dengan Badan Latihan Kerja (BLK). Agar para mantan narapidana bisa mempunyai keterampilan dan membuka usaha sendiri agar dapat memenuhi kebutuhannya. Dan jika mereka bekerja, otomatis juga akan menekan jumlah kejahatan yang ada selama ini.

"Mantan napi kan agak sulit diterima di perusahaan. Tetapi kalau punya keterampilan, mereka bisa usaha sendiri. Contohnya, mereka yang motor bisa buka bengkel, yang suka menjahit bisa membuat baju sendiri. Harus ada kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK)," imbuhnya.

Sebelumnya, Menkumham Yosanna Hamonangan Laoly menyatakan telah memberhentikan program pendidikan S2 dan menggantinya dengan S1 bagi para narapidana. Ia beralasan, para narapidana juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan.

"Kita beri kesempatan karena dalam Undang-Undang Pemasyarakatan warga binaan itu, nara pidana itu punya hak untuk pendiidkan dan pekerjaan," kata Yasona, Jumat (5/12).

Kesempatan pendidikan ini, kata Yasonna akan diberikan kepada 30 orang di setiap Lapas yang akan dimulai pada Februari 2015. Dan saat ini, baru tiga Lapas yang menjadi uji coba diadakannya program ini. Yaitu Lapas Cipinang, Pondok Bambu, dan Salemba. Yasonna juga mengaku telah bekerja sama dengan tiga Universitas dalam program ini, yaitu Trisakti, UKI dan Tarumanegara.

BACA JUGA: