JAKARTA, GRESNEWS.COM - Korupsi seperti telah menggurita di Kementerian Agama. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bergulat membongkar korupsi pengadaan Alquran, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi kuat terjadinya korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Budha untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan dasar dan Menengah di Kementerian Agama tahun anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan pengadaan buku ini dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini telah lima orang yang ditetapkan tersangka, baik dari pejabat di Kemenag maupun rekanan.

Kelima orang  yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Heru Budi Santoso, mantan Direktur di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha A Joko Wiryanto. Serta   Samson Sawangin selaku Dirut PT Samuaraya, Edi Sriyanto selaku Dirut CV Kurnia Jaya, dan Wilton Nabeat juga dari pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi pengadaan buku tersebut terlihat dengan adanya proses pengaturan pelaksanaan lelang. "Ada perubahan spek kualitas bukunya. Saat diselidik ternyata kualitas bukunya berbeda dengan spek," tegas Tony.

Kelimanya,  diakui Tony, belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014, atas dugaan korupsi senilai Rp 7,3 miliar.‎ Kelimanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun

Mendengar penangan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan agar segera mengungkapnya. Belajar dari kasus korupsi pengadaan Alquran di KPK, mudah penyidik untuk membongkarnya. Indikasi korupsi sangat kasat mata. Seperti adanya kemahalan harga dan ketidaksesuai spefikasi.

"Kejaksaan harus mengungkapnya, seret siapapun yang terlibat termasuk atasannya," kata Uchok ketika dihubungi Gresnews.com, Selasa (4/11).

Sementara dalam kasus pengadaan Alquran, KPK telah memvonis tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Kemenag Ahmad Djauhari, mantan Anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan Fahd El Fouz. Kerugian negaranya ditaksir Rp27 miliar. Selain kasus pengadaan itu KPK hingga saat ini masih mengusut kasus korupsi haji dan telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

BACA JUGA: