JAKARTA, GRESNEWS.COM - Magnet Pulau Bali sebagai tujuan wisata memang tidak diragukan lagi. Setiap tahun, jutaan wisatawan mendatangi kawasan yang sering disebut juga Pulau Dewata ini. Dan tentu saja, hal ini menjadi daya tarik bagi para investor. Namun sayang beberapa dari mereka menanamkan modalnya dari uang haram hasil korupsi.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Fuad Amin Imron hartanya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad, memiliki kondominium yang memiliki 50-60 kamar di Bali. Harga kondominium ini juga cukup fantastis sekitar Rp16 miliar.

Kali ini, giliran Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan yang hartanya juga ikut disita lembaga antirasuah ini. Tak tanggung-tanggung, KPK langsung menyita 17 bidang tanah Wawan yang luasnya mencapai puluhan hektare. Tanah-tanah ini tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Bali seperti Badung, Gianyar, dan Ubud.

"Terkait TPPU dengan tersangka TCW penyidik telah menyita 17 bidang tanah sejak 30 Januari 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/3) kemarin.

Namun sayang, Priharsa enggan menjelaskan mengapa pihaknya cukup lama menginformasikan hal ini kepada wartawan. Tetapi diduga, hal ini terkait dengan perseteruan KPK dengan Polri beberapa waktu lalu. Dan ditambah lagi, proses praperadilan yang dilancarkan Komjen Budi Gunawan yang cukup menguras tenaga KPK.

Penyitaan 17 bidang tanah ini menambah panjang daftar aset Wawan yang disita KPK. Pada Januari lalu, penyidik juga menyita puluhan mobil mewah milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Mobil-mobil itu diantaranya didapat dari  kerabat Wawan, yaitu Dadang Sumpena, Yayah Rodiyah, dan Dadang Prijatna.

Kemudian, tiga mobil dan satu motor Harley Davidson dari kediaman Wawan di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, serta empat mobil mewah miliknya dari sebuah showroom mobil, yaitu mobil Rolls Royce, Jaguar, Lamborghini dan Bentley. Beberapa hari setelahnya, KPK kembali menyita lima mobil dari perusahaan Wawan, PT Bali Pasifik Pragama (PT BPP).

KPK memang telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ini kali ketiga ia dijerat pidana setelah sebelumnya telah menjadi tersangka dan divonis Majelis Hakim dalam kasus suap sengketa pemilu kada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi dan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"TCW diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Johan Budi yang ketika itu masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK.

Menurut Johan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penelusuran aset. Selain itu, KPK juga sudah memiliki data laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan Wawan.

"TCW diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Johan.


Berikut Daftar 17 Bidang Tanah Yang Disita KPK:

1. Sebidang tanah seluas 1.250 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerbokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali.

2. Sebidang tanah seluas 1.250 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

3. Sebidang tanah seluas 594 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

4. Enam bidang tanah seluas 414 M2, 421 M2, 263 M2, 262 M2, 261 M2, 175 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali (beserta bangunan villa bernama "Lima Puri Villas" yang berdiri di atas tanah tersebut).

5. Sebidang tanah seluas 8.390 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

6. Sebidang tanah seluas 4.500 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

7. Sebidang tanah seluas 2.460 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa/ Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

8. Sebidang tanah seluas 1.000 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

9. Sebidang tanah seluas 4.250 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

10. Sebidang tanah seluas 1.324 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali

11. Sebidang tanah seluas 555 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

12. Sebidang tanah seluas 1.510 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

BACA JUGA: