JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan pertemuan dengan para pengusaha dan Kementrian/Lembaga dalam rangka Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pertemuan kali ini bertujuan untuk merealisasikan program kerja KPK bersama dengan Lembaga/Kementrian yang terkait sektor mineral dan batubara. Busyro menambahkan, pertemuan ini dilangsungkan di 12 Provinsi dan berakhir di kota Ternate.

Dalam program tersebut, KPK bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Pajak, Ditjen Minerba, serta lembaga yang terkait dengan sektor lingkungan. "Yang menarik pihak swasta adalah kami mengundang forum ini komunikasi dua arah, jadi penyadaran bisnis-bisnis sektor minerba untuk taat peraturan UU dan ramah hak-hak rakyat karena selama ini banyak dirugikan," ujar Busyro dalam konferensi persnya, Rabu (27/8).

Busyro mengatakan, fungsi trigger mechanism yang melekat dalam KPK berdasarkan kajian data primer, pakar interdisipliner dan ditujukan untuk membangun jalan yang membangun networking. Mantan Ketua KY ini menambahkan, respon dari Kementrian/Lembaga terkait luar biasa.

Pihak swasta yang diundang responnya juga positif dan meminta untuk diawasi. "Bahkan mereka tidak mempermasalahkan jika izin usahanya dicabut jika terbukti melanggar," ujar Busyro.

Dan dalam pertemuan ini, Busyro mengatakan, terjadi transparansi antara pemerintah dan swasta dan hal itu membuat perekonomian di sektor minerba lebih proporsional. "Bukti keungulannya programnya adalah ada kenaikan pajak sampai 6 triliun rupiah," cetusnya.

Sementara itu Dirjen Pajak Fuad Rachmani yang juga hadir dalam pertemuan ini mengakui ada beberapa perusahaan minerba yang masih menunggak pajak. Tetapi ia mengaku tidak bisa mengatakan perusahaan mana saja yang bermasalah tersebut. Dan dari beberapa perusahaan itu, sebagian besar telah diselesaikan di pengadilan.

Fuad juga mengeluhkan beberapa perusahaan yang kurang memahami situasi mengenai tugas yang diemban Dirjen Pajak apalagi terkait kontrak karya. Apalagi mereka sudah terdaftar dan bukan pengemplang pajak murni. Namun tetap saja ada interpretasi yang berbeda. "Ada masa saat batubara kena pajak tapi ada juga kemudian aturan yang menyatakan batubara tidak kena pajak sehingga perusahaan tidak bisa menarik restitusi, yang masalah tapi kita harus lihat kasus per kasus," kata Fuad dalam acara yang sama.

Ia menambahkan, selama ini permasalahan pajak dengan dengan pengusaha besar justru relatif lebih sedikit dibanding dengan pengusaha menengah. Karena sebagian dari mereka tidak mempunyai NPWP, serta tidak tertibnya surat izin. "Bahkan banyak dari pengusaha kecil menengah itu yang ilegal," ujar Fuad.

Banyaknya perusahaan yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga diakui Dirjen Minerba Kementrian ESDM Sukhyar. Hal itu pun sebenarnya baru ia ketahui dari kelanjutan koordinasi mengenai minerba yang dimotori KPK. Ia mengatakan, dari berbagai temuan, cukup banyak perusahaan yang tidak memiliki NPWP, dan tidak membayar royalti.

Sukhyar mengaku pihaknya sudah memberi tenggat waktu pada perusahaan tersebut hingga akhir 2014 ini. "Tapi kita lebih untuk program pencegahan, perpanjangan 109 kontrak terkait KK dan kewajiban bayar royati dan jaminan reklamasi dan pasca tambang," ucapnya.

Kepala Bareskrim Polri Suhardi Alius mengapresiasi KPK yang menjadi motor dalam pertemuan ini. Karena dengan begitu, baik pihak swasta dan pemerintah dapat berkomunikasi dua arah terkait apa saja masalah yang terjadi di sektor minerba. "Dari informasi yang ditemukan, pihak swasta mengeluhkan lama proses perizinan ketika mereka mengajukannya ke pihak-pihak terkait," kata Suhardi.

Dari segi penegakan hukum Kabareskrim Polri berharap, kedepannya dilakukan sistem multidoors. "Jadi bukan cuma polisi tapi Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, KPK, Bea Cukai turun jadi lebih efektif untuk menertibkan pelaku," kata Suhardi menegaskan.

BACA JUGA: