JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkat perjuangan Raden Ajeng Kartini, perempuan kini memiliki peran sejajar dengan laki-laki tanpa melupakan kodrat sebagai perempuan. Namun, peran yang setara ini juga memiliki sisi buruk bagi kaum perempuan. Mereka, kaum perempuan juga banyak melakukan kejahatan seperti korupsi bahkan tindakan kriminal lainnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena Suharli saat menjadi pembicara dalam diskusi "Kiprah Perjuangan Perempuan Dari Masa Ke Masa" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Melani juga menyinggung kasus yag terjadi di Jakarta International School (JIS) tentang kasus kekerasan seksual yang salah seorang pelakunya adalah perempuan. "Kalau Ibu Kartini masih hidup dia pasti menangis melihat perempuan terlibat membantu kekerasan seksual,"ungkapnya.

Ia pun meminta bahwa para pelaku tindak kekerasan seksual harus dihukum mati, kalau perlu dihukum mati. "Untuk menciptakan efek jera dan kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

Sementara pada kesempatan yang sama Komnas Perempuan Yuniarti Chuizaifah berharap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan dihukum berat. "Harus dihukum berat apalagi korbannya adalah anak kecil," kata dia.

Sebelumnya Kepolisian telah menahan lima tersangka kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS). Mereka terancam tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka yakni Afrisca, Awan, Zainal, Syahrial, dan Agun terancam 15 tahun penjara. Afrisca adalah satu-satunya wanita yang diduga ikut membantu para pelaku kejahatan lainnya.

Para tersangka sudah ditahan. Mereka juga sudah diperiksa berdasarkan scientific crime investigation. Mereka diduga melakukan kejahatan seksual pada anak TK JIS. Diduga korban pelaku lebih dari satu anak. "Dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (28/4).

Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak disebutkan, bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)".

BACA JUGA: