JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap barang-barang milik Tubagus Chaeri Wardana, tersangka penyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sudah sesuai prosedur. Wawan tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada tanggal 3 Oktober lalu ketika berupaya menyuap Akil dalam pengurusan perkara Pilkada Lebak Banten. Karena itu Wawan langsung dikenakan penahanan.

Dengan berlandaskan pada fakta tersebut, KPK beranggapan dalil yang diajukan kuasa hukum Wawan dalam sidang praperadilan perkara penangkapan dan pehananan Wawan serta penyitaan barang miliknya, tidak dapat diterima. ´´Semua dalil yang diajukan dalam pra peradilan tidak benar, meminta hakim mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya, dan meminta hakim menyatakan sah dalam penyitaan,´´ ujar kuasa hukum KPK, Rini Afrianti saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Terkait proses penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, KPK menganggap tindakan tersebut sudah sah dan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Rini, penangkapan dilanjutkan dengan penahanan sudah ada ketentuannya. "Bahkan penyitaan dokumen tanpa didampingi kuasa hukum juga tidak menyalahi ketentuan," kata Rini lagi.

Sebelumnya dengan dalil bahwa penahanan terhadap Wawan tidak sah, kuasa hukum Wawan Pia Akbar Nasution mengajukan praperadilan terhadap KPK dan meminta putusan sela dari majelis hakim PN Jakarta Selatan agar Wawan dibebaskan dari tahanan. Pia mengatakan dalam masalah penyitaan misalnya, ada barang yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara tindak pidana yang disangkakan.

Selain itu kata Pia KPK juga tidak merinci apa saja barang-barang yang disita. "Dibilang satu bundel, tetapi tidak dirinci dalam bundel itu ada apa. Itu mudah sekali direkayasa, sehingga akan menggangu proses hukum klien kami," kata Pia kepada Gresnews.com usai sidang.

Tidak hanya itu, Pia mengatakan barang bukti yang disita juga tidak terkait dengan perkara. KPK telah mengambil benda milik orang lain berupa dokumen dan surat elektronik. "Termohon (KPK-red) sewenang-wenang karena tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Penyitaan dokumen membabi buta tanpa melihat ada relevansi atau tidak, ini mencari-cari kesalahan," kata Pia menambahkan.

Dalam hal penahanan terhadap Wawan, Pia mengatakan KPK juga telah melanggar KUHAP karena penangkapan Wawan pada tanggal 3 Oktober lalu tidak memenuhi persyaratan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurut Pia, Wawan baru bisa dikatakan tertangkap tangan apabila baru saja atau telah melakukan tindak pidana. "Saat tertangkap Wawan berada di tempat berbeda dengan penangkapan Akil Mohtar. Bahkan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil disita di Tebet, Jakarta Selatan," ujarnya.

Atas alasan itulah Pia menyatakan penahanan atas diri Wawan dan penyitaan atas barang-barang miliknya tidak sah. Ia meminta KPK  mengembalikan barang yang disita dan membebaskan Wawan. "Karena itu kami meminta KPK untuk membebaskan pemohon," kata Pia.

Menanggapi tangkisan KPK dalam sidang ini Pia mengatakan pihaknya akan segera mengajukan replik atau tanggapan atas jawaban termohon. "Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis karena ada informasi baru dari pihak termohon terkait penyitaan dokumen," kata Pia.

Hakim Puji Puji Tri Rahardi yang memimpin sidang memutuskan sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang. Agendanya adalah mendengarkan replik dari pihak pemohon.

BACA JUGA: