Jakarta - Pemberian ganti rugi atas tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan  sebagaimana termaktub dalam RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, memberi opsi kepada pemilik tanah untuk mendapat kompensasi berupa kepemilikan saham dalam proyek pembangunan.

Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pengadaan Tanah, Taufik Hidayat, perluasan opsi ganti rugi dalam proses tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi konflik sosial sekaligus memberikan peluang baru bagi masyarakat pemilik tanah.

"Salah satu opsi baru yang dimungkinkan dalam undang-undang ini adalah kepemilikan saham oleh pemilik tanah. Opsi ini diberikan supaya pemilik tanah dapat menikmati keuntungan jangka panjang melalui pembangunan," ungkap Taufik di Jakarta, Kamis (15/12)

Kesepakatan bersama
Putusan bentuk ganti rugi itu, kata Taufik, hanya dapat dilakukan jika pemilik tanah dan badan usaha menyepakati opsi yang sama. Nantinya, mekanisme bentuk ganti rugi akan diperjelas dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunannya.

Taufik menambahkan, aturan turunan itu nantinya harus menjelaskan cakupan secara detail untuk penggantian kerugian. Dalam aturan itu, sebut Taufik, ganti rugi meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan atau kerugian lain yang dapat dinilai.

"Bentuk kerugian lain yang dapat dinilai itu harus dijelaskan lebih detail dalam aturan turunan, misalnya potential loss pemilik tanah akibat relokasi tokonya selama pengadaan tanah. Selama itu bisa ditakar, pemilik tanah bisa mengajukan ganti rugi itu," tukas Taufik.

BACA JUGA: