JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dokumen Laporan Keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007-2009 milik SMPN 67 akhirnya dieksekusi oleh juru sita PN Jakarta Selatan. Hal itu terjadi setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku penggugat, yang menuntut agar dokumen itu dibuka ke publik,  memenangkan gugatannya di Komisi Informasi Pusat.


Permintaan informasi itu sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada ketidakberesan penggunaan dana BOS oleh pihak SMPN 67 dengan tidak menyalurkan dana itu ke Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang dibinanya. Laporan itu disampaikan ke ICW dalam rangka mendorong transparansi sekaligus mencegah korupsi dana BOS dan BOP. Karena itu ICW kemudian berupaya meminta dokumen itu ke beberapa sekolah termasuk SMPN 67 namun tidak diberikan. Karena itulah ICW menggugat sekolah tersebut ke KIP. Begini kronologinya:

6 Mei 2010: ICW mengajukan permohonan informasi kepada 5 kepala sekolah di DKI Jakarta yaitu: Kepsek SMPN 190 Jakarta Barat, Kepsek SMPN 95 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 84 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 67 Jaksel, Kepsek SMPN 28 Jakpus. Termasuk didalamnya Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah DKI Jakarta terkait informasi salinan dokumen anggaran pendidikan dan belanja sekolah tahun 2007, 2008, dan 2009 dan Salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007, 2008, dan 2009.

31 Mei 2010: ICW mengajukan keberatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah DKI Jakarta karena tidak ditanggapinya permohonan permintaan informasi oleh 5 kepala sekolah.

6 Juli 2010: ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada komisi informasi pusat dengan registrasi sengketa No: 006/VII/KIP-PS-M/2010 dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tetap tidak memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan.

6 Agustus 2010 dan 23 Agustus 2010: KIP melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa antara ICW dengan 5 Kepsek SMPN di DKI Jakarta namun tidak menemukan kesepakatan.

13 Oktober 2010: KIP melakukan ajudikasi karena tidak ditemukan kesepakatan dalam mediasi.

15 November 2010: Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi, namun tidak mendapatkan titik temu, sehingga dilakukan ajudikasi. Putusan ajudikasi dengan no. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan amar sebagai berikut: "Menyatakan bahwa meskipun salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) termasuk kuitansi didalamnya bukan merupakan bagian dari laporan hasil pemeriksaan, surat pertanggungjawaban (SPJ) termasuk kuitansi didalamnya yang terkait dengan pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 pada SMPN 190, SMPN 95 Jakarta, SMPN 84 Jakarta, SMPN 67 Jakarta, dan SMPN 28 Jakarta adalah dokumen yang terbuka sejak laporan hasil pemeriksaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 telah disampaikan ke legislatif” dan “Memerintahkan Termohon (5 SMPN DI JKT) memberikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6,1 kepada pemohon (ICW) dalam jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP sejak putusan diucapkan.

26 Januari 2011: Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KKAP) melaporkan Taufik Yudi ke Polda Metro Jaya karena Taufik Yudi dianggap tidak terbuka terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di 5 SMP Negeri.

14 Juni 2011: ICW melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP Negeri Jakarta kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena tidak mematuhi keputusan KIP untuk memberikan informasi publik berupa salinan SPJ berikut kuitansinya.

20 Juli 2011: ORI bertemu dengan Taufik Yudi dan 5 Kepsek SMPN, bersepakat bahwa Disdik DKI bersedia memberikan data laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOP dan BOS 5 SMP Negeri tersebut ICW. Jika Kepala Disdik DKI belum menjalankan juga, maka ORI akan memanggil kembali dan juga akan memanggil Sekretaris Daerah serta pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

10 Agustus 2011: ICW dan Disdik DKI Jakarta serta Kepsek 5 SMPN (Kepsek SMPN 190 Jakarta Barat, Kepsek SMPN 95 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 84 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 67 Jaksel, Kepsek SMPN 28 Jakpus) bertemu di KIP sebagai janji Disdik DKI Jakarta saat dipanggil ORI untuk memberikan dokumen yang diminta. Namun ICW menolak berkas salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diberikan lima sekolah tersebut, sebab informasi publik yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan. Berkas yang diminta ICW itu meliputi dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), Surat Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berikut kuitansi pembelanjaan. Namun mereka hanya menyerahkan kompilasi pembelian barang-barang BOP dan BOS untuk SMP terbuka. Berkas yang diberikan hanya lima bundel dan tidak dilengkapi dengan berita acara.

1 Desember 2011: Komisi Informasi Pusat menerima salinan surat kuasa dari kepala Disdik DkI Jakarta dan 5 Kepsek SMP Negeri yang pokoknya bertujuan untuk mengajukan keberatan atas putusan KIP tertanggal 15 November 2010, namun tidak ada tindak lanjut dengan mengajukan keberatan ke PTUN.

16 Juli 2012: Berdasarkan surat KIP no 171/KIP/VII/2012 menyatakan bahwa pemohon (5 kepsek SMPN di DKI) tidak melakukan keberatan dengan mengajukan keberatan kepada PTUN Jakarta, sehingga KIP berpendapat putusan ajudikasi KIP no 006/VII/KIP-PS-A/2010 tgl 15 November 2010 sudah berkekuatan hukum tetap.

4 September 2012: ICW mengajukan eksekusi putusan KIP kepada PN Jaksel.

19 November 2012: Ketua PN Jaksel mengeluarkan surat penetapan esksekusi no 23/EKS.KIP/2012/PN.Jkt.Sel.

5 Desember 2012: PN Jaksel mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada SMPN 67 untuk memberikan dokumen secara sukarela.

12 Desember 2012: PN Jaksel mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada SMPN 67 untuk memberikan dokumen secara sukarela.

27 Agustus 2013: ICW mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan putusan KIP di SMPN 67 Jakarta atas penetapan aksekusi yang telah ditetapkan PN Jaksel.

29 Oktober 2013: PN Jaksel memeritahkan panitera atau jika berhalangan Jurusita pada PN Jaksel  di bantu dengan 2 orang saksi yang cakap untuk melakukan eksekusi agar memrintahkan termohon menyerahkan dokumen yang diminta.

7 November 2013: Himbauan pertama melaksanakan secara sukarela putusan KIP.

19 November 2013: Himbauan kedua melaksanakan secara sukarela putusan KIP.

12 Desember 2013: Eksekusi paksa di SMPN 67 Jakarta.

BACA JUGA: