JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa penerima suap dari PT. Bhakti Investama, Tommy Hindratno, penjara 5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menyita daftar pelanggan James, dan biaya perkara Rp10 ribu rupiah dan barang bukti 1 tas kertas berisi uang Rp280 juta

"Menyatakan terdakwa Tomy secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1 jo no 20 thn 2001 dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penyertaan," kata Jaksa Ati Novianty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1).

Hal hal yang memberatkan adalah Tommy mengakui perbuatannya tapi merasa tidak bersalah dan perbuatannya telah mencoreng nama Dirjen Pajak. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan tersebut Jaksa menyatakan saat kejadian Tommy menyuruh James Gunarjo untuk menaruh tas berisi uang ke dekat kaki Hendriatno Nuranto untuk kemudian Hendriatno menyerahkan kepada dirinya.

"Bahwa terdakwa berdasarkan ketentuan seharusnya tidak memberitahukan SPPT lebih pajak PT. Bhakti Investama, bahkan terdakwa mencari informasi dari Agus Totong, kepala penanganan Pajak PT. Bhakti Investama. Bahwa terdakwa menerima uang atas jasanya memberikan informasi kepada PT. Bhakti Investama," ujar Jaksa Ati Novianty.
 
Jaksa juga menyatakan memang benar Tommy tidak mempunyai kewenangan dalam mengurus pajak PT. Bhakti Investama namun berdasarkan doktrin dan UU tidak harus seseorang mempunyai kewenangan dalam fungsi yang dijanjikan oleh pemberi janji namun cukuplah ia mempunyai dan memiliki kapasitas terhadap hal yang diinginkan oleh pemberi janji.

"Bahwa terdakwa tidak berdiri sendiri dalam perkara ini namun bekerja sama. Dalam persidangan sebelumnya Tommy menyatakan bahwa berdasarkan UU Tipikor Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1. Terdakwa telah melanggar pasal tersebut," ujar Jaksa.

Sebelumnya dalam kasus ini, Tommy merasa tidak ada jabatan yang ia salah gunakan "Kalau secara UU saya nggak salah" ujarnya, Senin (21/1). Tommy juga menyatakan bahwa dirinya hanya bertemu 3-4 kali dengan James Gunarjo dan dia mengetahui mengenai percakapan dalam BAP tentang koreksi biaya obligasi dan biaya lainnya dari James Gunarjo. Meski begitu dalam persidangan ia menyatakan dirinya memang sejak awal dijanjikan fee oleh James sebesar Rp330 juta namun diterima hanya Rp280 juta karena diambil James Rp60 juta dan dirinya menerima uang pada 6 Juni 2012 dan telah lapor LHKPN KPK pada 27 Juni 2012.

Tommy menyatakan penerimaan Rp280 juta yang diterimanya adalah untuk pembayaran utang sebesar Rp100 juta dan sisanya Rp180 juta sebagai konsultasi perpajakan. Dirinya memang mempunyai sampingan sebagai konsultan pajak untuk beberapa perusahaan seperi PT. BHIT, PT. NASITOR, PT. Dwinaga, PT. Jay Nusantara, PT. Trio Wira, dan PT. Posindo.

BACA JUGA: