JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ambil pusing dengan alasan terdakwa suap pajak PT. Bhakti Investama, Tommy Hindratno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/1). Tommy mengelak uang yang diterima dari pegawai PT. Bhakti Investama, James Gunarto, adalah gratifikasi bukan suap. Makanya, yang sebesar Rp280 juta itu telah dilaporkan ke KPK

"Itu kan kata dia. Biar saja hakim yang menilai," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan pernyataan saat ditemui di Gedung KPK Selasa 22 /1.

Johan menjelaskan Tommy melaporkan uang senilai Rp200 juta tersebut dua minggu setelah ditangkap sehingga hal tersebut tidak dapat dinilai sebagai laporan gratifikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Tommy menyatakan berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 5 dan 12 berhubungan dengan jabatannya, ia merasa tidak ada jabatan yang disalahgunakan. Saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Tommy menyatakan sejak awal dijanjikan fee oleh James sebesar Rp330 juta namun diterima hanya Rp280 juta karena diambil James Rp60 juta. Ia menerima uang pada 6 Juni 2012 dan telah lapor LHKPN KPK pada 27 Juni 2012.

Penasihat hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma mengatakan, Tommy tidak menerima suap melainkan mendapat gratifikasi atau pemberian berupa uang Rp280 juta. Pemberian itu pun, menurutnya, sudah dilaporkan ke KPK dalam waktu kurang dari 30 hari setelah Tommy dan James tertangkap tangan penyidik.

"Gratifikasi sudah kami laporkan ke KPK dan sudah ada tanda terima gratifikasi dari KPK. Yang namanya gratifikasi itu kan memang harus dilaporkan ketika menerima. Dia sudah melaporkan dalam waktu 30 hari, jadi dakwaan ini premature atau salah alamat," ungkap Tito.

Tommy ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan bersama  James Gunarjo. Tommy diduga  menerima suap Rp 280 juta terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar. Dalam kasus ini, James sudah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: