JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak peduli pada gerakan antikorupsi. Salah satu buktinya adalah tidak mau memberikan data tentang dugaan penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) meski diperintahkan Undnag Undnag Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami menilai adanya upaya perlindungan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," ujar Peneliti ICW, Febri Hendri, di Jakarta, Rabu (12/12). "Hal itu memperlihatkan belum ada nilai-nilai antikorupsi yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta."

Sementara itu, pengacara ICW, David Tobing menegaskan siapapun yang menghambat proses riset penyelewengan dana atau dugaan korupsi dapat dikenakan sanksi hukum. "Berdasarkan UU KIP, barang siapa menghambat bisa dilaporkan ke polis," kata David.

BACA JUGA: