JAKARTA - Indonesian Corruption Watch menemukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Opersional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) di beberapa SMPN di Jakarta. Lima sekolah itu adalah SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, SMPN 28, dan SMPN 190.

Peneliti ICW, Febri Hendri, menjelaskan kelima sekolah tersebut merupakan sekolah induk dari Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang wajib menyalurkan bantuan dana BOS dan BOP kepada TKBM. ICW mendapat laporan TKBM sama sekali tidak mengetahui bila mendapat dana BOS dari sekolah induk.

"Pihak sekolah induk bilang tidak bisa memberikan transparasi dana BOS dengan alasan rahasia negara. Dana BOS dan BOP tersebut diperkirakan senilai Rp5 miliar itu tidak disalurkan," ungkap Febri, Pengadilan Jakarta
Selatan, Rabu (12/12).

Selanjutnya, Febri menyatakan akan meminta dokumen dari sekolah induk tersebut dari 2007, 2008, dan 2009 yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Beberapa sekolah tersebut menyatakan rahasia negara, namun setelah kita tanyakan di Komisi Informasi Pusat ternyata SPJ itu informasi publik," papar Febri.

Pengadilan Jakarta Selatan memediasi pihak sekolah dan ICW pada 5 Desember, kepala sekolah SMPN 67 datang bersama beberapa orang staf Dinas Pendidikan. Dalam pertemuan itu, Ketua PN Jaksel Suhartoyo memberikan peringatan kepada termohon (Kepala Sekolah SMPN 67) untuk menjalankan putusan KIP, dengan memberikan yang diminta secara sukarela.

BACA JUGA: