JAKARTA - Kesewenang-wenangan manajemen Metro TV terhadap wartawan perempuan, Luviana, akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini disebabkan Luviana tidak digaji selama empat bulan. Perlakuan Metro TV ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Senin (5/11), pelaporan ini akan dilakukan oleh Aliansi Metro yang selama ini mendampingi Luviana mencari keadilan. Mereka akan mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 6 November 2012 pukul 12.00 WIB

BACA JUGA: