Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan izin pembantaran hingga sembuh terhadap terdakwa kasus uang palsu (upal), warga negara Amerika Serikat, Avram Aryeh. Pasalnya, berdasarkan keterangan dokter yang merawatnya, warga negara Amerika Serikat berusia 29 itu terjangkit penyakit tuberculosis (TBC).

"Permohonan tersebut beralasan demi menjaga atau mengembalikan kesehatan terdakwa. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa terdakwa perlu dibantarkan," kata ketua majelis hakim Sunardi, dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (15/12).

Permohonan pembantaran tersebut diajukan oleh kuasa hukum Avram, Andryawal, hari ini, Kamis (15/12). Avram sudah tiga pekan dinyatakan sakit TBC berdasarkan resume medis dari Dr Handoyo yang telah melakukan pemeriksaan pada 8 Desember 2011.

"Memberikan izin kepada terdakwa Avram Aryeh terhitung sejak 15 Desember 2011 sampai dengan sembuh," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Avram dibantarkan di Rumah Sakit Bintaro dengan pengawasan wajib dilakukan oleh petugas. "Memerintahkan JPU sebagai pelaksana memonitor kesehatan terdakwa," ucap Sunardi.

Melalui pembantaran ini, otomatis jangka waktu penahanan Avram dihentikan sementara. Hitung-menghitung penahanan akan dilanjutkan kembali setelah Avram sembuh. "Setelah pembantaran selesai masa penahanan dihitung kembali," ujar Sunardi.

Pengajuan pembantaran ini awalnya berlangsung alot. Majelis hakim sempat tidak percaya Avram dalam keadaan sakit. Sebab, keadaan sakit bisa menghambat persidangan yang dapat mengakibatkan Avram lepas demi hukum. Kendati begitu, kuasa hukum Avram akhirnya bisa meyakinkan majelis hakim dengan memperlihatkan surat keterangan sakit serta jenis penyakit terdakwa.

Sebelumnya, Avram Aryeh terjebak bisnis peredaran dolar Amerika Serikat palsu di Indonesia. Hanya karena membawa tas berisikan uang senilai US$1,5 juta, Avram dilaporkan dan didakwa turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan penipuan.

BACA JUGA: