Jakarta - Pemohon uji materil  UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Pasal 97 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945.

Pasalnya, kata Yusril, pencegahan (cekal) yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mencekal seseorang tanpa batas waktu, asalkan diperpanjang setiap enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Pasal itu memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup.  Ini jelas bertentangan dengan pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," kata Yusril di Jakarta, Rabu (16/11).

Ia juga berharap, MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga semua orang di negara ini bebas dari perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa.

BACA JUGA: