Jakarta - Terdakwa kasus uang palsu (upal), Avram Aryeh, warga negara Amerika Serikat, merasa diintimidasi saat menjalani penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Avram mengungkapkan, dirinya dikelilingi delapan orang penyidik sekaligus saat pemeriksaan berlangsung. Bahkan, pelapor Erari PH Karel, selalu mengintervensi jawaban Avram yang justru dimuat sebagai keterangan berita acara pemeriksaan yang sah dalam penyelidikan.

Hal tersebut terungkap saat Avram diberi kesempatan bertanya kepada penyidik Polda Metro Jaya, Hermansyah, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/11). "Kenapa Erari berada di samping saya dan selalu mengklarifikasi segala keterangan saya?" tanya Avram.

Namun, penyidik Hermansyah buru-buru membantah hal itu. Menurut Hermansyah, Avram sama sekali tidak dikelilingi oleh penyelidik. Perasaan Avram bahwa dirinya dikelilingi penyidik karena ruang penyelidik di Polda Metro Jaya yang terdiri dari delapan meja berbentuk melingkar yang saat itu tengah terisi seluruhnya.

"Saya mohon izin tidak ada bahasa mengelilingi. Di ruangan ada delapan meja. Meja saya memeriksa tersangka dan di sana ada meja untuk memeriksa saksi dan pelapor. Semuanya (penyidik) berhak bertanya," jawab Hermansyah.

Hermansyah juga membantah adanya intervensi Erari saat pemeriksaan Avram. "Tidak ada yang berhak kecuali petugas," kata Hermansyah.

Selain itu, Hermansyah mengaku bahwa sweater hitam Avram, yang sebelumnya disita untuk membuktikan kesamaan orang pada rekaman CCTV terkait pertemuan di Smart Hotel pada 1 Maret 2011, sudah dikembalikan melalui kuasa hukum Avram sebelumnya. 

Namun, Avram membantah hal tersebut. Dalam kesempatan bertanya, Avram, justru belum menerima barang-barang miliknya, seperti sweater hitam, cincin tunangan, jam tangan, dan dompet berisi uang, bisnis card, serta kartu kredit. "Saya keberatan karena masih kehilangan barang-barang itu," tukas Avram.

Majelis hakim yang dipimpin Sunardi pun meminta Avram menyatakan hal tersebut saat sidang beragendakan keterangan terdakwa.

BACA JUGA: