Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pelapor kasus pengedar uang palsu (upal) senilai US$1,5 juta yang menjerat warga negara Amerika Serikat, Avram Aryeh. Pelapor kasus ini berasal dari Papua bernama Erari PH Karel.

"Pelapor ini perlu dihadirkan karena ini sangat penting supaya kasus ini bisa lebih jelas," ujar ketua majelis hakim Sunardi, dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (1/11).

Dalam persidangan kali ini, penyidik Polda Metro Jaya, Hermansyah mengungkapkan, Erari merupakan pihak yang membuat laporan terhadap Avram. Erari membujuk Avram bertemu dengan iming-iming melanjutkan bisnis.

Saat pertemuan dilangsungkan, tiba-tiba Erari yang dibantu dengan aparat TNI menyeret Avram ke Polda. Erari mengaku ditipu membeli dolar palsu senilai US$1,5 juta dengan Rp800 juta. 

Oleh sebab itu, majelis hakim menilai perlu kehadiran pelapor, Erari, dalam persidangan ini. Dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Avram, Andryawal menilai Erari tak pernah hadir memantau persidangan.

Sebagai seorang yang kehilangan uang Rp800 juta, seharusnya Erari selalu memantau jalannya sidang ini.

Andryawal mencurigai pelaporan Erari ke Polda Metro Jaya sebagai buntut ketidakpuasan atas upaya pemerasan yang gagal. Pasalnya, sebelum pelaporan ke polisi, yakni pertemuan 9 Maret 2011, Avram sempat dipaksa mengembalikan uang senilai Rp1,5 miliar oleh Erari, namun tidak dipenuhi. Andryawal menengarai, kasus ini terkait sindikat jual beli dolar palsu yang mengincar orang asing dan berbuntut pemerasan.

BACA JUGA: