Jakarta - Sidang terdakwa pengedar uang palsu (upal), Avram Aryeh, 29 tahun, warga negara Amerika Serikat, kembali dilanjutkan di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/11). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Joko Purnomo, menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, Hermansyah yang mengakui bahwa pelapor, Erari PH Karel, menggunakan jasa aparat TNI untuk membawa Avram ke Polda Metro Jaya.

"Pada 9 Maret 2011 Avram dibawa ke Polda oleh orang bernama Erari serta satu orang anggota TNI karena Avram diduga bersama dengan seorang kulit hitam, Rolland Kosingo, yang disinyalir dari Nigeria atau Kamerun, telah melakukan penjualan uang dollar palsu US$1 juta yang ditukar dengan Rp800  juta," kata Hermansyah, saat memberikan kesaksian, di PN Jakpus, Selasa (1/10).

Hermansyah mengatakan, Avram langsung dibawa ke Polda Metro Jaya oleh Erari dan seorang aparat TNI untuk dilaporkan telah melakukan penipuan dan pemalsuan uang. Menurut Hermansyah, Erari mengamankan sendiri Avram ke polisi tanpa pernah membuat pelaporan sebelumnya. "Erari mengamankan sendiri terdakwa ke Polda," ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, Avram bisa dibawa ke Polda karena diundang untuk bertemu Erari pada 9 Maret 2011 setelah transaksi pemberian tas berisi dolar palsu senilai US$1,5 juta yang terjadi pada 1 Maret 2011. "Erari melakukan penjebakan," ucap Hermansyah.

Hermansyah juga memberikan keterangan adanya bukti bahwa Avram telah membawa koper yang berisi uang palsu dalam transaksi di Hotel Smart, Jakarta Pusat pada 1 Maret 2011.

Kendati demikian, Hermansyah menyatakan dirinya tidak melihat langsung adanya uang itu. Bukti bahwa tas berisi uang hanya berdasarkan pengakuan terdakwa, rekaman CCTV hotel, dan alat bukti tas saat penyidikan dilakukan. "Keterangan yang saya sampaikan berdasarkan alat  bukti, keterangan pelapor, pengakuan terlapor, keterangan saksi, dan dikuatkan oleh CCTV," kata Hermansyah.

Majelis hakim yang dipimpin Sunardi pun meminta JPU Eko memperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Avram tengah membawa tas. Tapi, Eko mengaku rekaman itu sudah rusak karena datanya yang tersimpan di flashdisk yang terserang virus. "Ada kesalahan teknis sehingga tidak terlihat. Tapi kami bawa fotonya," kata JPU Eko.

Mendengar hal ini, majelis hakim kecewa. Sebab, gambar tidak bergerak berupa foto tidak cukup membuktikan keterlibatan Avram. "Kalau gambar berhenti takutnya error in persona. Salah orang. Saya tidak menyalahi siapa-siapa biar fair saja," ujar Sunardi.

Kemudian, Hermansyah pun dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum Avram., Lita Andayani. Lita menanyakan, mengapa Erari melaporkan kejadian ini pada 9 Maret 2011, yakni 9 hari setelah pertukaran tas pada 1 Maret 2011. "Tas ada di tangan pelapor (dalam rentang waktu itu). Cuma saya tidak tahu kenapa dilaporkan tanggal 9 Maret 2011," jawab Hermansyah.

Sebelumnya, Avram Aryeh terjebak bisnis peredaran dolar Amerika Serikat palsu di Indonesia. Hanya karena membawa tas berisi uang senilai US$ 1,5 juta, Avram dilaporkan dan didakwa turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan penipuan.

Awalnya Avram dibujuk untuk membantu bisnis minyak dan gas bumi oleh warga negara Nigeria Rolland Kosingo yang akan berbisnis dengan Erari PH Karel. Avram diminta untuk pergi ke Smart Hotel Jakarta Pusat pada 1 Maret 2011. Sebelum berbicara bisnis dengan pihak Erari, Rolland minta tolong kepada Avram untuk mengambilkan sebuah koper. Dalam dakwaan JPU, koper ini rupanya berisikan uang pecahan US$100 sebanyak 1.756 lembar dalam 439 kantong plastik, masing-masing berisi empat lembar. Total uang yang dibawa setara US$1,5 juta.

Persidangan kasus Avram dikawal oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Avram didakwa dengan Pasal 244 juncto Pasal 245 juncto Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: