Penyidik: Pengedar upal dilaporkan oleh anggota TNI
PN Jakpus (Foto:tribunnews.com)
Jakarta - Sidang terdakwa pengedar uang palsu (upal), Avram Aryeh, 29 tahun, warga negara Amerika Serikat, kembali
dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko
Joko Purnomo, menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, Hermansyah yang
mengakui bahwa pelapor, Erari PH Karel, menggunakan jasa aparat TNI
untuk membawa Avram ke Polda Metro Jaya.
"Pada 9 Maret 2011 Avram dibawa ke Polda
oleh orang bernama Erari serta satu orang anggota TNI karena Avram diduga bersama dengan seorang kulit hitam, Rolland Kosingo, yang
disinyalir dari Nigeria atau Kamerun, telah melakukan penjualan uang
dollar palsu US$1 juta yang ditukar dengan Rp800 juta," kata
Hermansyah, saat memberikan kesaksian, di PN Jakpus, Selasa (1/10).
Hermansyah mengatakan, Avram langsung dibawa ke
Polda Metro Jaya oleh Erari dan seorang aparat TNI untuk dilaporkan
telah melakukan penipuan dan pemalsuan uang. Menurut Hermansyah, Erari
mengamankan sendiri Avram ke polisi tanpa pernah membuat pelaporan
sebelumnya. "Erari mengamankan sendiri terdakwa ke Polda," ujar
Hermansyah.
Menurut Hermansyah, Avram bisa dibawa ke Polda
karena diundang untuk bertemu Erari pada 9 Maret 2011 setelah
transaksi pemberian tas berisi dolar palsu senilai US$1,5 juta yang
terjadi pada 1 Maret 2011. "Erari melakukan penjebakan," ucap
Hermansyah.
Hermansyah juga memberikan keterangan adanya bukti
bahwa Avram telah membawa koper yang berisi uang palsu dalam
transaksi di Hotel Smart, Jakarta Pusat pada 1 Maret 2011.
Kendati
demikian, Hermansyah menyatakan dirinya tidak melihat langsung adanya
uang itu. Bukti bahwa tas berisi uang hanya berdasarkan pengakuan
terdakwa, rekaman CCTV hotel, dan alat bukti tas saat penyidikan dilakukan.
"Keterangan yang saya sampaikan berdasarkan alat bukti, keterangan
pelapor, pengakuan terlapor, keterangan saksi, dan dikuatkan oleh
CCTV," kata Hermansyah.
Majelis hakim yang dipimpin Sunardi pun meminta JPU
Eko memperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Avram tengah
membawa tas. Tapi, Eko mengaku rekaman itu sudah rusak karena datanya
yang tersimpan di flashdisk yang terserang virus. "Ada kesalahan teknis
sehingga tidak terlihat. Tapi kami bawa fotonya," kata JPU Eko.
Mendengar hal ini, majelis hakim kecewa. Sebab,
gambar tidak bergerak berupa foto tidak cukup membuktikan keterlibatan
Avram. "Kalau gambar berhenti takutnya error in persona. Salah orang.
Saya tidak menyalahi siapa-siapa biar fair saja," ujar Sunardi.
Kemudian, Hermansyah pun dicecar pertanyaan oleh
penasehat hukum Avram., Lita Andayani. Lita menanyakan, mengapa Erari
melaporkan kejadian ini pada 9 Maret 2011, yakni 9 hari setelah
pertukaran tas pada 1 Maret 2011. "Tas ada di tangan pelapor (dalam
rentang waktu itu). Cuma saya tidak tahu kenapa dilaporkan tanggal 9
Maret 2011," jawab Hermansyah.
Sebelumnya, Avram
Aryeh terjebak bisnis peredaran dolar Amerika Serikat palsu
di Indonesia. Hanya karena membawa tas berisi uang senilai US$ 1,5
juta, Avram dilaporkan dan didakwa turut serta melakukan tindak pidana
pemalsuan uang dan penipuan.
Awalnya Avram dibujuk untuk membantu bisnis minyak
dan gas bumi oleh warga negara Nigeria Rolland Kosingo yang akan
berbisnis dengan Erari PH Karel. Avram diminta untuk pergi
ke Smart Hotel Jakarta Pusat pada 1 Maret 2011. Sebelum berbicara
bisnis dengan pihak Erari, Rolland minta tolong kepada Avram untuk
mengambilkan sebuah koper. Dalam dakwaan JPU, koper ini rupanya
berisikan uang pecahan US$100 sebanyak 1.756 lembar dalam 439 kantong
plastik, masing-masing berisi empat lembar. Total uang yang dibawa setara
US$1,5 juta.
Persidangan kasus Avram dikawal oleh Kedutaan
Besar Amerika Serikat.
Avram didakwa dengan Pasal 244 juncto Pasal 245
juncto Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Tiga Terdakwa Uang Palsu Singapura Merasa Dizalimi Penyidik
- BI: Per 1 Juta Uang Beredar, Terdapat 2 Lembar Uang Palsu
- Awas, Lebaran dan Pilpres Peredaran Uang Palsu Marak
- Musim Kampanye, Musimnya Uang Palsu Beredar
- Perpres Pembentukan Badan Pemberantasan Rupiah Palsu Diterbitkan
- Waspada Uang Palsu Menjelang Lebaran
- Badan Pemberantasan Uang Palsu dibentuk, BIN terlibat