Jakarta - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memberlakukan standar operasional dan prosedur ketepatan waktu memulai persidangan serta peningkatan disiplin kerja para aparat pengadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Sareh Wiyono, mengatakan ia mengeluarkan edaran kepada semua pengadilan negeri di bawah PT Semarang, untuk memulai sidang pada pukul 09.00 WIB dan selambat-lambatnya pukul 09.30 WIB setiap hari kerja.

Surat Edaran KPT Jawa Tengah itu bernomor  NO.W.12.U/107/KPT/XI/2010.Tgl. 22 Nop 2010 perihal: Jadwal Sidang Dimulai Jam 09.00-09.30. Dpertegas dengan SE KPT II NO: W.12.U/182/KPT/IV/2011 tgl.  27 April 2011. Perihal : Pelaksanaan Sidang Harus Dimulai Pukul 09.00 paling lambat
Pukul 09.30.

"Sidang dimulai jam 09.00 masih langka di pengadilan lain, apalagi di Jakarta. Oleh karena itu, hal ini perlu mendapat perhatian Mahkamah Agung," kata Sareh Wiyono, kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Menurut Sareh Wiyono, ketepatan waktu dalam persidangan merupakan upaya yang sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan percepatan penyelesaian perkara yang semakin menumpuk.

Untuk menggenjot kinerja pengadilan, ia menambahkan, pimpinan PT Jawa Tengah juga melakukan pengawasan serentak terhadap seluruh pengadilan negeri di bawahnya.

Pada bagian lain, ia menambahkan, PT Jawa Tengah pun memprakarsai rapat koordinasi penegak hukum dengan Kapolda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,  dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. "Dalam rangka peningkatan pelayanan para pencari keadilan di wilayah hukum PT Jateng," ujarnya.

Sebagai informasi, PT JAWA TENGAH  membawahi  35 PN,  1 Pengadilan Tipikor, 1 Pengadilan Niaga, dan 1 Pengadilan Hubungan Industrial.

Jumlah perkara masuk di PN tingkat pertama se-Jawa Tengah seluruhnya yang terdiri dari pidana umum, pidana khusus, dan perdata sebanyak kurang lebih 12.500 perkara. Pada tingkat banding untuk pidana umum, tipikor, dan perdata kurang lebih 1.100 perkara /tahun.

(rif)

BACA JUGA: