JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menelisik kasus penjualan izin mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di beberapa daerah. Diduga penjualan izin itu dilakukan oleh para pejabat daerah yang wilayahnya terdapat sumber energi untuk menggerakkan PLTMH.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan adanya kabar penjualan izin pembangunan PLTMH. Kabarnya perizinan tersebut dijual hingga Rp 3 miliar di suatu daerah penghasil sumber energi PLTMH. Pahala pun mengaku sempat menanyakan hal itu kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. "Izin mikrohidro ternyata diperjualbelikan. Nah itu kenapa kami ingin dengar dari ESDM," kata Pahala saat menerima kedatangan Menteri ESDM dan beberapa pejabatnya di kantor KPK, Selasa (24/5).

Pahala mengatakan pemerintah menargetkan penggunaan energi baru terbarukan sebesar 25 persen dari potensi yang ada. Namun, hingga kini baru 6 persen saja yang sudah digunakan khususnya untuk sektor kelistrikan. Bila kasus ini tidak segera diselesaikan maka target itu sulit tercapai.

Menurut Pahala, hingga saat ini banyak daerah berkeluh kesah mengenai kurangnya pasokan listrik. "Yang paling jelas semua daerah berkeluh kesah. Listrik kurang, tapi ya kita bilang bantu dong pembebasan tanahnya. Jadi kita mau cari masalah itu," imbuhnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian Energi dan Sumber ESDM Rida Mulyana mengaku menemukan kasus penjualan izin pendirian PLTMH di beberapa daerah. Menurutnya hal tersebut sama saja ada praktek penyanderaan sumber daya alam (SDA). "Saat proyek PLTMH tersebut tidak dikerjakan langsung oleh pengusaha pemilik izin, secara otomatis masyarakat sudah tak bisa memanfaatkan sumber daya air disekitar pembangkit," kata Rida.

Ia menjelaskan pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah daerah juga harus jeli terhadap persoalan. Pemerintah provinsi juga tidak bisa hanya mengedepankan kepentingan bisnis tapi juga rasa keadilan dalam pemanfaatan energi.

Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, harus jeli atas keadaan ini karena sebenarnya melanggar Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 yang menjadi landasan pemanfaatan SDA. Pemerintah daerah juga disarankan untuk memiliki standar dalam kepemilikan izin untuk mengolah SDA. "Ini memungkinkan defisit listrik. Masyarakat juga tidak dapat menggunakannya karena air sudah dikuasai pemilik izin PLTMH," jelas Rida.

Seperti diketahui, pada Juli 2015 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTMH (Permen ESDM 19/2015), sebagai salah satu upaya mendorong pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Dalam Permen ini ditetapkan feed in tariff untuk listrik dari mikro hidro sebesar US$ 12 sen/kWh dikalikan dengan ´F´. F adalah Faktor insentif yang besarnya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Untuk di Sumatera, Jawa, dan Bali, F adalah 1,1. Sedangkan untuk Papua F mencapai 1,6.

Artinya, harga listrik dari mikro hidro di Jawa adalah US$ 12 sen dikali 1,1 atau sekitar Rp 1.716/kWh, sedangkan di Papua US$ 12 sen kali 1,6 atau Rp 2.496/kWh. Berkat harga yang cukup menggiurkan ini, banyak investor yang mau membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Indonesia. Total sudah 92 investor mengajukan proposal pembangunan PLTMH setelah terbitnya Permen ESDM 19/2015.

PENCEGAHAN KORUPSI SEKTOR ENERGI - Banyaknya kasus korupsi di sektor pertambangan dan energi membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudirman ingin berkoordinasi mengenai berbagai permasalahan di lembaga yang dipimpinnya.

Mereka membahas kelanjutan kerja sama di bidang pencegahan korupsi antara KPK dan Kementerian ESDM. "Setelah koordinasi supervisi minerba sukses, baik, dan berjalan, sekarang diperluas ke seluruh sub sektor energi keseluruhan. Nanti kami akan bicara soal itu. Ini semua membuat penataan-penataan di Kementerian ESDM berjalan sangat baik," ujar Sudirman di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Sudirman, selama ini penataan teknis di Kementerian ESDM selalu mendapatkan supervisi dan dukungan dari KPK. Sebagai contoh, KPK membantu menata whistleblower sistem saat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Selain itu, ia juga meminta agar KPK mengawal berbagai kebijakan di Kementerian ESDM. Sebab menurutnya, tidak mudah untuk mengatur sektor energi dan sumber daya alam yang begitu besar di berbagai wilayah di Indonesia. Mengenai adanya sekitar 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah yang ditemukan KPK, Sudirman tidak mempermasalahkannya dan mendukung langkah KPK menertibkan masalah izin tersebut.

"Kalau tidak ada syarat-syarat yang dipenuhi pasti dicabut. Saya kira pada waktunya memang harus ada deadline untuk mencabut (IUP) itu karena Indonesia butuh industri yang sehat," kata Sudirman.

KPK menemukan sedikitnya enam masalah korupsi yang terjadi dalam sektor energi terkait dengan masih buruknya tata kelola sektor tersebut di Tanah Air dan belum berdaulatnya Indonesia atas masalah tersebut. Indonesia memiliki sepuluh kelompok persoalan di sektor energi di antaranya soal cadangan sumber daya tak terbarukan yang sangat terbatas, serta belum adanya upaya sistematis untuk mengoptimalkan energi baru.

Selain itu, KPK menemukan pelbagai tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya di sektor tersebut. Sejumlah kejadian yang membelit sektor ini menunjukkan adanya berbagai praktek tindak pidana, seperti pencurian, penyelundupan, penggelapan, pertambangan ilegal, manipulasi, hingga praktek tindak pidana korupsi.

Kasus yang ditangani KPK sendiri masih menemukan banyaknya praktek tindak pidana korupsi. Masalah itu sedikitnya terdiri enam poin, yakni praktek penyuapan; gratifikasi; konflik kepentingan; penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara-pelaku usaha; manipulasi data dan informasi; serta ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban.

Karena itu, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi sektor tersebut dalam rangka menuju kedaulatan energi. Lembaga antirasuah itu juga sudah mewajibkan pelaksanaan data oleh para pelaku usaha yang terdiri atas kewajiban administrasi; kewajiban keuangan; kewajiban teknis; kewajiban sosial; kewajiban lingkungan; serta kewajiban lainnya seperti aksi korporasi.

Dalam sektor tersebut juga ada perilaku tidak sehat yang dilakukan sekelompok orang di antaranya ditunjukkan dengan adanya mafia migas. Permainan pencari rente di setiap rantai bisnis dan perilaku koruptif masih terjadi di pelbagai lini sektor energi. Praktek suap-menyuap, penyalahgunaan kewenangan, hingga merugikan keuangan negara ditemukan dalam tindak pidana pelaku korupsi di sektor energi ini.

Di sektor mineral dan batu bara, KPK menelusuri indikasi korupsi 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah terkait dengan pencegahan korupsi di sektor pertambangan dan optimalisasi penerimaan negara. KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, beserta 21 gubernur, melakukan pertemuan terkait dengan tindak korupsi di sektor pertambangan. Tak hanya itu, tapi juga di sektor migas, energi baru terbarukan, serta listrik.

 

BACA JUGA: