JAKARTA, GRESNEWS.COM - Adnan Pandu Praja sepertinya sudah siap menjadi sasaran berikutnya untuk dikriminalisasi pihak-pihak tertentu. Hal ini terbukti dengan sikapnya yang tetap tegar pasca dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Korupsi (KPK) itu oleh PT Desy Timber.

Dalam Car Free Day yang dilangsungkan di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Adnan mengaku bahwa ini adalah resiko dari jabatannya sebagai salah satu pimpinan KPK. Terlebih lagi, lembaganya itu berkali-kali menangkap sejumlah pejabat negara termasuk para petinggi kepolisian.

"Sekarang ini giliran saya. Kalau toh memang harus saya hadapi seperti Pak BW (dikriminalisasi), itulah risiko perjuangan, saya sudah siap," kata Pandu Minggu (25/1/2015).

Meskipun begitu, pandu juga mengingatkan agar pelapornya itu siap jika menghadapi gugatan balik yang mungkin saja ia layangkan. Sebab, ia merasa tidak melakukan hal itu dan mempunyai bukti yang kuat untuk menyangkal tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Menurut Pandu, tuduhan ini sebenarnya sudah selesai sejak lama. "Sejak saya di Kompolnas, itu sudah clear termasuk saat tes di DPR," tandasnya.

Mantan Komisioner Kompolnas ini menuding pelapornya itu hanya memanfaatkan situasi yang memanas antara KPK dan Polri. Selain itu, Pandu juga menganggap pelapornya hanya mencari sensasi dan popularitas semata.

"Itu hanya mencari popularitas, manfaatkan situasi, dan mengadu domba KPK dan Polri," tegasnya.

Pandu merupakan pimpinan KPK ketiga  yang diterpa isu tak sedap setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Tetapi ia merupakan orang kedua yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Oleh kuasa saham dan kuasa hukum PT Desy Timber di Berau Kalimantan Timur (Kaltim) Mukhlis, Pandu dilaporkan atas dugaan kejahatan serta tindakan kriminal berupa "perampokan" perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal serta kejahatan lainnya. "Semoga para mafia dan segala bentuk kejahatan yang berlindung di balik institusi penegakan hukum dapat hilang di negeri ini," kata Mukhlis di halaman Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).

Mukhlis menjelaskan, PT Desy Timber di Berau berdiri sejak 1970, sementara Adnan dan Indra Yoga diminta perusahaan sebagai penasehat hukum. Namun, lanjut Mukhlis, sejak tahun 1996 Adnan dan Indra melakukan perampokan saham melibatkan salah satu notaris. "Kami membawa data-data secara lengkap, tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang sebelum bertemu penyidik Bareskrim, Mabes Polri," jelasnya.

Menurutnya, kasus Adnan ini harus segera ditindaklanjuti, dipanggil dan diadili karena merugikan dan memiskinkan banyak pemilik saham. Diantaranya adalah Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Daerah Perusda) Berau dan PT Albanjari di Balikpapan. Ketika didesak menunjukkan bukti-bukti "kejahatan" yang dituduhkan kepada Adnan, Muklis mengelak dan langsung masuk Gedung Utama Bareskrim.

BACA JUGA: