JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangguhkan penahanan dengan membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto Sabtu (24/1) dini hari. Meski demikian staus tersangka yang kini melekat pada Bambang tetap dinilai tetap akan menyandera posisi Bambang sebagai pimpinan KPK. Penetapan status tersangka ini, dinilai sebagai bentuk serangan Polri kepada KPK terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka yang juga dianggap menyandera Polri.

"Saya pikir jelas, bahwa penangkapan terhadap BW adalah bagian dari serangan balik kepolisian," kata peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Gresnews.com, Sabtu (24/1).

Kecurigaan Erwin tersebut dilihat dari begitu cepatnya kepolisian memproses dan menangani kasus Bambang sejak dilaporkan hingga dilakukan penangkapan. Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Januari 2015 lalu oleh Sugianto Sabran, anggota DPR asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas dugaan mengarahkan kesaksian di sidang sengketa pemilihan kepala daearah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Tahun 2010.

Sugianto berpasangan dengan Eko Soemarno adalah bupati-wakil bupati terpilih yang kemudian dikalahkan oleh Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, klien Bambang di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Bara di Mahkamah Konstitusi (MK). "Penangkapan Kepolisian itu jelas terburu-buru dalam merespons laporan yang masuk pada tanggal 19 Januari," jelas Erwin.

Di sisi lain, terkait substansi yang disangkakan terhadap Bambang pun terkesan dipaksakan. Pasal yang dikenakannya kepolisian adalah Pasal 242 KUHP. "Jika BW disangka menyuruh lakukan, seharusnya tidak ada tersangka lain yang dipidana," ujarnya,

Sebab, lanjut Erwin, tersangka lain itu di bawah pengaruh Bambang. Namun faktanya menunjukan sebaliknya, sudah ada putusan hakim yang memvonis tersangka lain, yakni Ratna Mutiara.

Pasca kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Desember 2010. Mereka memperkarakan Ratna dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Vonis tersebut tertuang dalam perkara nomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Maret 2011.
 
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah ada unsur politis dalam penangkapan Bambang. Meski pelapor kasus ini adalah politisi PDIP. Namun murni proses hukum yang diproses dari kasus lama yang kembali dilaporkan. "Ini sepenuhnya adalah proses hukum, bukan politisasi," kata Badrodin di Istana Bogor, Jumat (23/1).

BACA JUGA: