Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap rencana pemerintah dalam pembelian 7% saham divestasi milik PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) semata-mata berdasarkan fakta dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan ketua BPK Hadi Purnomo dalam sidang Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, untuk memberikan keterangan tambahan selaku termohon II,  di hadapan mejelis hakim konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

"BPK tidak merumuskan hasil pemeriksaannya berdasarkan pesanan, permintaan dan/atau keinginan suatu pihak. Bukan apa kata presiden, apa kata DPR, tapi apa kata UU," ucap Hadi.

Hadi menjelaskan, BPK juga tidak pernah bermaksud menghalangi, mengurangi, mengambil dan/atau merugikan kewenangan lembaga negara yang lain.

Dilanjutkan Hadi, kesimpulan hasil audit BPK adalah sah sesuai batas kewenangannya. Hasil pelaksanaan pemeriksaan terhadap proses pembelian saham PT NNT, BPK memberikan pendapat bahwa rencana pembelian 7% saham divestasi PT NNT merupakan kegiatan pemisahan keuangan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke swasta yang harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.

"Sehingga pelanggaran atas hasil kesimpulan dan pendapat BPK dapat dikategorikan sebagai kejahatan," tegas dia.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, kata Hadi, BPK tidak menilai suatu kebijakan dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Namun, yang dilakukan BPK adalah memeriksa dan menilai kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

"Saya merupakan salah satu saksi sejarah pembuatan paket UU itu, yang terdiri dari UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Pembedaharaan Negara dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," papar dia.

BACA JUGA: