JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golkar, perpecahan partai politik juga menjangkiti Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia). Partai besutan mantan Wakil Presiden RI di era Orde Baru Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, itu kembali mengalami keretakan internal lantaran adanya gugatan yang diprakarsai oleh Haris Sudarno dan Samuel Samson terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).

PKP Indonesia terpecah menjadi dua kubu yaitu kubu yang diketuai Mayjen (Purn) Haris Sudarno dan kubu yang diketuai Jenderal (Purn) Hendropriyono.

Penasihat hukum Haris Sudarno, Safril Partang, di Jakarta, Selasa (13/12), mengatakan, dengan dikeluarkannya objek sengketa, pihak Haris Sudarno merasa dirugikan lantaran tidak bisa berpartisipasi dalam kegiatan partai politik seperti keikutsertaan dalam kegiatan pemilu dan pilkada. Safril meminta agar pihak Menkum HAM segara menerbitkan surat pengesahan kepada Haris Sudarno selaku Ketua Umum dan Samuel Samson Sekretaris Jenderal.

Pihak Haris Sudarno mendesak agar Menkum HAM segera menerbitkan SK pengesahan kepadanya karena partai PKP Indonesia telah menetapkan Haris Sudarno sebagai Ketua Umum dalam Kongres Luar Biasa di Hotel Grand Cempaka Jakarta tanggal 22-24 Agustus 2016. Namun Menkum HAM tak kunjung menerbitkan SK tersebut dengan dalih partai PKP Indonesia sedang berada dalam perselisihan internal.

"Agar Menkum HAM mengesahkan perubahan AD-ART dan perubahan kepengurusan," kata Safril kepada gresnews.com di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur.

Haris Sudarno dan Samuel Samson menggugat Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 perihal Penegasan Susunan Personalia DPN PKP Indonesia. Haris telah mendaftarkan hasil KLB ke Menkum HAM namun belum diterbitkan pengesahan Mayjen (Purn) Haris Sudarno dan Samuel Samson selaku Ketua Umum dan Sekretatis Jenderal PKP Indonesia yang terpilih dalam kongres Luar Biasa tahun 2016.

Sementara itu, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono sendiri telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Kongres Luar Biasa yang dihadiri pengurus dari 33 provinsi dan 498 Kabupaten Kota se-Indonesia yang digelar di Jakarta pada 27 Agustus 2016.

Sidang dengan agenda pembacaan replik penggugat, berusaha membantah jawaban Menkum bahwa gugatannya tidak punya legal standing yang diajukan Menkum HAM sebelumnya. Safril menegaskan, bahwa gugatannya kepada Menkum HAM sudah tepat dan memilki legal standing yang kuat. Haris Sudarno sudah terpilih menjadi Ketua Umum menggantikan Isran Noor. "Kami punya legal standing," tegas Safril.

Dia juga menganggap bahwa objek gugatan yang diajukan merupakan kewenangan Menkum HAM untuk mengadilinya objek sengketa. Menurutnya bukan masalah internal partai sehingga PTUN berwenang memeriksa perkara Nomor perkara 256/G/2016/PTUN- JKT.

AJUKAN GUGATAN BARU - Sementara itu, penasihat hukum Menkum HAM Ahmad Glora saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono sebagai Ketua Umum PKP Indonesia terpilih.

"Ya sudah dikeluarkan SK-nya tanggal 9 Desember 2016 dengan Ketua Umumnya Pak Hendropriyono," kata Ahmad kepada gresnews.com.

Namun Ahmad masih enggan membeberkan landasan hukum yang dipakai Menkum HAM menerbitkan SK kepada Hendropriyono. Penerbitan SK ini pun membuat geram pihak Haris Sudarno yang merasa telah meminta lebih awal dikeluarkannya SK pengesahan personalia kepengurusan Partai PKP Indonesia yang baru pada Menkum HAM

Sekretaris Jenderal PKP Indonesia hasil KLB Grand Cempaka Jakarta, Samuel Samson memastikan akan menindaklanjuti secara hukum  (menggugat) ke pengadilan tindakan Menkum HAM yang mengesahkan Hendropriyono sebagai Ketua Umum PKP indonsia yang baru. "Kita belum pernah menerima surat itu secara fisik. Kita akan perkarakan juga, apa dasar Menkum HAM menerbitkan SK tersebut," tukas Samuel.

PKP Indonesia adalah kelanjutan dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang dideklarasikan pada 15 Januari 1999; yang kemudian berganti nama tiga tahun kemudian karena ketentuan electoral threshold sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 jo UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Legislatif).

Partai ini lahir di awal masa reformasi, sebagai jawaban menghadapi krisis multi dimensi yang telah melemahkan sendi-sendi Persatuan dan Kesatuan bangsa. Diawali dengan membentuk Gerakan Keadilan dan Persatuan Bangsa (GKPB), yang dimotori oleh mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Menhankam / Pangab Jenderal TNI (Purn) Edi Sudradjat, Tatto S. Pradjamanggala, Siswono Yudhohusodo, Sarwono Kusumaatmaja, Hayono Isman, Letjen TNI (Purn) Suryadi, Ali Sadikin, Kemal Idris, Udju S. Dinata, Sri Edi Swasono, David Napitupulu, Bambang Warih Koesoema, Said Aqil Siradj, Ki. H. Umar Mansyur, Meutia Hatta, John Pieris, Marah Halim Harahap, Anton J. Supit, EE Mangindaan, Freddy Numbery, Indra Bambang Utoyo, Pontjo Sutowo, beserta komponen bangsa lainnya, yang kemudian dibentuklah PKP pada tanggal 15 Januari 1999 untuk mengikuti Pemilu 5 April 1999.
Dan kemudian menjadi PKP Indonesia pada tahun 2002.

BACA JUGA: