JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama Royani, yang selama ini bekerja sebagai sopir pribadi Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, mendadak tenar. Royani kini menjadi sosok yang paling dicari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menjadi saksi kunci yang bisa menghubungkan bukti keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.

Royani sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh KPK, namun dalam dua pemanggilan itu, Royani mangkir. Tak hanya itu, keberadaan Royani juga seperti tak terlacak oleh penyidik KPK yang telah mencoba mencarinya.

Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan, Royani adalah saksi penting dalam kasus ini. KPK pun terus mencari keberadaan orang dekat Nurhadi tersebut.

"Oh iya, (Royani) itu salah satu yang penting, pelaku yang penting. (Pencarian) selalu bergulir terus. Paling dipanggil lagi untuk memperdalam," ujar Agus, Kamis (26/5).

Namun Agus mengaku belum mendapat informasi soal lokasi pencarian yang dilakukan tim penyidik. Dia juga mengatakan belum berkoordinasi dengan penegak hukum lain untuk membantu proses pencarian Royani.

Dari pengakuan Nurhadi usai diperiksa KPK pada Selasa (24/5), Royani tidak ke mana-mana dan berada di kantor. Namun pernyataan Nurhadi itu dibantah oleh Ketua MA Hatta Ali. Hatta menegaskan, keberadaan Royani tak diketahui. Dua rumah Royani sudah disambangi tim dari MA, namun tidak membuahkan hasil.

Pihak MA sendiri menegaskan, pihaknya telah berusaha membantu KPK untuk menghadirkan Royani. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, Royani merupakan salah pegawai di instansinya dan merupakan juru mudi atau sopir dari Nurhadi.

Untuk menghadirkan Royani, pihak MA, kata Suhadi, bahkan sudah mencari yang bersangkutan hingga ke kampung halamannya. "Kita sudah kasih surat ke kepala desa-nya, agar yang bersangkutan (Royani) masuk kerja ke MA," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (27/5).

Suhadi juga mengatakan, pihaknya telah mengecek ke bagian kepegawaian mengenai kehadiran Royani. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan juga belum menampakkan batang hidungnya di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.

Suhadi belum mengetahui sudah berapa lama Royani tidak masuk kerja. "Saya cek di bagian absen dia enggak ada, untuk berapa lama saya belum tahu," tutur Suhadi.

Royani sendiri memang menjadi salah satu buruan KPK. Keterangannya dianggap sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut juga telah mencegah Royani bepergian ke luar negeri sejak beberapa hari lalu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan pihaknya telah meminta bantuan MA untuk membantu mencari Royani. MA dimintai bantuan karena yang bersangkutan adalah pegawai MA.

Syarief mengatakan, Ketua MA Hatta Ali telah berkomitmen turut membantu menelusuri keberadaan Royani. "Memang saya bertemu beliau dan beliau mengatakan mahkamah juga sudah memeriksa tempat tinggal Pak Royani ada dua tetapi tidak ada di tempat itu menurut Pak ketua MA," ujar Syarief.

Menurut Syarief, Hatta Ali mengatakan, seharusnya Royani tidak bisa bersembunyi terlalu lama mengingat dia mempunyai kewajiban dan aturan sebagai PNS. Salah satu yang dijanjikan Hatta Ali yaitu akan memecat Royani jika dalam kurun 30 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Pak Ketua MA mengatakan bahwa kalau dia itu kan pegawai negeri kalau misalnya tidak hadir sebagaimana beberapa hari 30 hari berturut-turut atau berapa maka akan diberi peringatan dan setelah itu akan dipecat kalau tidak hadir. itu yang diberikan komitmen Ketua Mahkamah Agung kepada KPK," pungkas Syarief.

LPSK SIAP LINDUNGI ROYANI - Secara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kesiapan lembaganya memberikan perlindungan kepada Royani. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu Royani harus hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK.

"LPSK akan memberikan perlindungan jika yang bersangkutan mau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Edwin, Selasa (24/5).

LPSK menilai, sebagai orang yang dekat dengan Nurhadi, Royani berpotensi membantu pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi di MA. Namun, LPSK juga memahami kedekatan itu menjadikan posisi Royani rentan terhadap berbagai ancaman sehingga tidak leluasa, bahkan takut dalam memberikan keterangan.

"LPSK siap memberikan perlindungan jika saksi mau bekerja sama dengan penegak hukum. Jika saksi bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini KPK, maka tidak ada alasan LPSK dan aparat penegak hukum untuk tidak melindungi Royani," kata Edwin.

LPSK berharap Royani segera memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui. "Langkah pertama adalah memenuhi panggilan KPK, maka perlindungan dapat segera diberikan," katanya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengapresiasi kesiapan LPSK melindungi Royani selaku saksi. Sayangnya, kata Yuyuk, niat itu masih terhambat karena Royani hingga saat ini masih belum ditemukan keberadaannya.

"Oh ya baguslah, karena saksi harus dilindungi. Nah masalahnya Royani belum ditemukan kan," ujar Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, pihaknya tentu siap bekerjasama dengan LPSK untuk memberi perlindungan kepada Royani. "Kalau Royani datang kesini, kami juga siap untuk bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan," kata Yuyuk.

Yuyuk saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Royani, membantah kabar bahwa Royani sedang berada di luar negeri. "Kalau ke luar negeri ya enggaklah. Kalau sudah ketahuan ya tinggal diambil," katanya. (dtc)

BACA JUGA: