JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indonesia Mega Media (IM2) Tbk masih mangkrak di Kejaksaan Agung. Hingga kini uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun belum juga dieksekusi dan empat berkas tersangka lain yang tak kunjung dimajukan ke pengadilan.

Padahal kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusannya Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Nomor 77PK/Pidsus/2015 yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Putusan tersebut meneguhkan putusan kasasi MA yang menghukum Indar dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014. Namun hingga kini Kejaksaan Agung tak juga mengeksekusi pembayaran uang pengganti tersebut.

Informasi yang dihimpun gresnews.com di Kejaksaan Agung, belum dieksekusinya uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dan belum dimajukannya berkas empat tersangka lain ke pengadilan bukan semata-mata ada upaya PK kedua yang dilakukan Indar Atmanto. Tetapi ada dugaan pihak yang ikut "bermain" untuk mengintervensi agar eksekusi tidak dilakukan. Bahkan empat berkas tersangka lainnya didorong untuk dihentikan perkaranya lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.
 
Alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan yang terdapat dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yaitu: a. tidak terdapat cukup bukti, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. ; b. peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana. ; c. penyidikan dihentikan demi hukum.

Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Sementara dalam kasus ini dugaan yang "bermain" dalam kasus ini adalah pihak PT Indosat. Sayangnya, saat gresnews.com meminta konfirmasi Dirut PT Indosat Alexander Rusli tak menjawab panggilan telpon. Pesan singkat dan pesan WhatsApp juga tidak dijawab. Begitu juga Head of Corporate Communications Group PT Indosat Deva Rachman tak menjawab panggilan telepon.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat upaya mengintervensi kasus ini sangat besar terjadi. Dan mangkraknya kasus IM2 patut diduga karena intervensi tersebut.

"Kalau tidak ada, kenapa Kejagung tidak menindakkanjuti putusan MA, lakukan eksekusi dan tuntut empat tersangka lainnya," kata Chudry kepada gresnews.com, Jumat (15/7).

Secara hukum, kata Chudry, tidak ada kata lain bagi Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi uang pengganti dan menuntut tersangka lain. Menjadi aneh, Indar Atmanto divonis bersalah tapi lainnya tidak. Sementara Indar didakwa bersama-sama dengan pihak lain.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku tengah mengkaji tindak lanjut kasus IM2. Sebab terpidana masih akan mengajukan PK kedua. "Kami lagi pelajari untuk tindaklanjutnya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung.

RAHASIA UMUM - Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah meminta Kejaksaan Agung terbuka dalam kasus IM2. Kejaksaan Agung harus menjawab dugaan publik yang menduga lembaga peradilan ini ´masuk angin´ dalam kasus ini.

"Sudah jadi rahasia umum, swasta ikut campur, kalau tidak maju-maju ini pasti ada apa-apa," kata Akbar kepada gresnews.com, Jumat (15/7).

Empat berkas perkara yang belum dimajukan ke pengadilan menjadi bukti ada yang tidak beres dengan Kejaksaan Agung. Belum lagi kasus-kasus lain yang saat ini tak jelas penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Akbar mendesak Kejagung diaudit secara menyeluruh untuk melihat performa kerja penegakan hukumnya.

"Harusnya Komisi Kejaksaan mengawasi kasus-kasus seperti ini, jangan seperti macan ompong," kata Akbar.

Empat tersangka lain yang belum dimajukan ke pengadilan adalah mantan Direktur PT Indosat Tbk, Johnny Swandie Sjam dan Harry Sasongko, serta PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka korporasi. Padahal dengan ditolaknya kasasi dan peninjauan kembali Indar Atmanto, Kejaksaan Agung punya payung hukum untuk melanjutkan tersangka lainnya.

Soal dieksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun, Akbar mendorong peran Pusat Pemulihan Aset (PPA). Dan sebelumnya, PPA pernah mengusulkan jika IM2 tak mau membayar, eksekusi uang pengganti IM2 bisa dilakukan dengan bentuk buyback saham di Indosat. Sehingga saat eksekusi dilakukan tidak timbulkan kegaduhan yang ganggu iklim investasi.

"Bukan tidak akan dieksekusi, mungkin Kejagung menyiapkan diskresi kebijakan agar saat dieksekusi tidak ganggu iklim investasi di Indonesia," kata Akbar.
KORUPSI IM2 - Kasus IM2 ini digolongkan dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Ghz/Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2). Kasus ini berawal saat Indar Atmanto sebagai Direktur Utama PT Indosat Mega Media (PT. IM2) pada tanggal 24 Nopember 2006 menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) No. Indosat : 225/E00-EAA/MKT/06 dan No. 0996/DU/MU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006, untuk menyelenggarakan jasa layanan akses internet broadband 3G/HSDPA melalui jaringan pita spektrum frekuensi radio 2,1 Ghz milik PT Indosat, Tbk.

Dalam perjanjian dimaksud, IM2 menjual jasa layanan internet dengan nama Indosatm2 kepada pelanggan IM2 dengan menggunakan jaringan 3G/HSDPA milik Indosat dengan pembagian hasil 66% untuk Indosat dan 34% untuk IM2, yang kemudian di amandemen dengan:

- Amendemen Pertama Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 4 Juni 2007;

- Amendemen kedua Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 15 September 2008;

- Amendemen ketiga Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 9 Juli 2010.

Selain melakukan kerjasama penggunaan jaringan 3G/HSDPA untuk layanan akses internet, PT Indosat, Tbk, dan PT IM2 juga melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan voucher isi ulang Indosat, yakni, voucher isi ulang milik Indosat digunakan pelanggan IM2 dan dipasarkan oleh IM2 dengan pembagian hasil 10% untuk Indosat dan 90% untuk IM2, sebagaimana perjanjian kerjasama Indosat No. 0693/DU/IMM/XII/08 tanggal 18 Desember 2008.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut maka PT. IM2 telah bertindak sebagai:

1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menyediakan LNS (Layer 2 Tunnelling Protokol (L2TP) Network Server) berupa Router yang ditempatkan di PT. IM2. Router tersebut menghubungkan jaringan Indosat dengan jaringan internet IM2. LNS tersebut dipasang di Kantor PT. IM2 di Jalan Kebagusan Raya No. 36, Jakarta Selatan dan di Lantai III Kantor PT. Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta Pusat;

2. Menggunakan jaringan 3G dan 2G yang diotorisasikan bagi PT. Indosat Tbk;

3. Memiliki Access Point Name (APN) sendiri yaitu Indosat.net;

4. Memiliki data pelanggan pengguna jaringan 3G sendiri;

5. Melakukan pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi berupa menggunakan APN tersendiri Indosatm2 IndosatNet Broadband (atau IndosatNet via jaringan 3G / HSDPA Indosat); menyediakan CPME (3G USB Modem atau Datacard PCMCIA); menyediakan customer support; melakukan Billing and Collection kepada pelanggan berdasarkan Data Billing yang tercatat di alat perekam data traffic IM2.

Penyidik berpendapat, ketentuan yang dilanggar adalah: A. Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah;

B. Dengan tanpa hak menggunakan jaringan 3G dan 2 G yang diotorisasikan bagi PT. Indosat. Tbk, karena PT. IM2 tidak mengikuti proses pelelangan untuk memperoleh penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz;

C. Dengan tanpa hak menggunakan spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dengan tidak membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Point b dan c melanggar ketentuan :

- Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit: Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio;

- Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler : Penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dikenakan tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagai berikut :

a. Biaya nilai awal (up front fee);

- Bagi penyelenggara yang ditetapkan melalui mekanisme pelelangan, biaya nilai awal (up front fee) sebesar dua kali nilai penawaran terakhir dari setiap pemenang lelang;

- Bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggara jaringan bergerak seluler, biaya nilai awal (up front fee) sebesar dua kali nilai penawaran terendah di antara pemenang lelang.

b. BHP pita spektrum frekuensi radio tahunan sebesar nilai penawaran terendah di antara pemenang lelang, dengan skema pembayaran untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Selain kewajiban membayar tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz a. Moda FDD, juga dikenakan kewajiban sebagai berikut:b. Membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi;c. Membayar Biaya kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (universal service obligation) ;d. Menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond);e. Membuka kemampuan membuka jelajah (roaming) bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang mendapatkan alokasi pita 2,1 GHz;f. Menggunakan industri dalam negeri;g. Melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia;h. Melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development) dan inovasi;i. Memenuhi ketentuan minimal penggelaran /pembangunan jaringan;j. Mendaftarkan semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz Moda FDD kepada Direktur Jenderal.

- Pasal 4 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi:(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi.(2) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tata cara perizinannya dilakukan melalui proses seleksi.

Hasil Pemeriksaan Lapangan dengan mempergunakan spectrum analyzer dan analisis sinyal yang diterima oleh modem mempergunakan software aplikasiNemo Outdoor v 5.01.7. yang dilakukan di Kota Bandung dan Jakarta secara stationer maupun mobile diperoleh hasil sebagai berikut:a. Pendudukan spektrum frekuensi 2,1 GHz diperoleh hasil bahwa kanal 7 dan kanal 8 yang merupakan band frekuensi dari Indosat;b. Secara umum pada settting 3G only diperoleh identifikasi pendudukan spektrum 2,1 GHz milik Indosat;c. Untuk 3G prefer diperoleh identifikasi perpindahan spektrum dari kondisi 3G ke kondisi 2G yaitu perpindahan dari spektrum 2,1 GHz ke frekuensi 900 Mhz pada band frekuensi Indosat ; dand.

Kualitas sinyal diperoleh dalam kondisi baik pada semua kondisi berdasarkan hasil-hasil pengukuran Receive Signal Code Power (RSCP) untuk 3G dan Receive Signal Level (RSL) untuk 2G di atas ambang minimum dan dibuktikan melalui diperolehnya layanan internet dengan baik. Akibat perbuatan tersebut di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara (sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP) yang meliputi :a. Biaya Nilai Awal (Up Front Fee) ;b. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Pita Spektrum Radio Tahunan ;c. Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/ USO).

Dengan fakta hukum di atas, jelas MA menolak PK Indar. Indar terbukti bersalah. Karenanya eksekusi harus dilakukan.

BACA JUGA: