JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bursa calon pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan lainnya semakin marak usai pelantikan 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wakil rakyat periode 2014-2019, pada hari ini, Rabu (1/10). Partai politik (parpol) peraih kursi di Senayan sibuk menimang kadernya untuk bursa calon pimpinan, termasuk juga anggota legislative perempuan.
 
Peluang anggota dewan perempuan menjadi pimpinan sejatinya sangat kecil. Salah satunya jumlah anggota DPR perempuan hanya 97 orang dari 560 anggota atau hanya 17,3% saja. Peluangnya pun semakin rendah lantaran tak ada lagi jatah khusus pimpinan bagi para anggota dewan perempuan seperti sebelumnya diamanatkan lewat peraturan.
 
Sesuai revisi Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang kini menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, parpol pemenang pemilu tak lagi otomatis mendapat jabatan ketua DPR dan MPR. Bahkan keterwakilan perempuan juga sempat dihilangkan.
 
Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/9) terkait pengujian UU MD3 tentang keterwakilan perempuan itu dikembalikan ke UU MD3 2014. Meski demikian, keterwakilan perempuan dalam mendapatkan posisi pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan lainnya tidak otomatis dengan mudah diraih anggota DPR perempuan.
 
Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), keputusan MK itu setidaknya telah memberi ruang dan peluang yang cukup besar pada anggota legislatif perempuan. Tinggal bagaimana para anggota DPR perempuan tersebut memperjuangkan diri mendapatkan posisi strategis dalam pengambilan setiap keputusan di dewan.
 
Karena itu, Perludem  berharap keberadaan anggota DPR perempuan bisa memberikan dampak positif bagi kemajuan perempuan dan anak khususnya, sebagai bagian integral dari pengarusutamaan gender di Indonesia. Sebab, masyarakat sipil yang diwakili oleh Tim Advokasi Kepemimpinan Perempuan telah mengembalikan peluang partisipasi di kepemimpinan alat kelengkapan dewan melalui Keputusan MK tentang isu kepemimpinan perempuan yang dibacakan Senin, 29 September 2014 lalu.
 
"Berdasarkan putusan tersebut, maka pengaturan keterwakilan perempuan dalam Putusan MK ini lebih maju dibandingkan dengan ketentuan dalam UU MD3 sebelumnya yang hanya menyebutkan "dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi" kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Gresnews.com, Rabu (01/10).
 
Meski demikian, ia tetap mendorong agar 97 anggota DPR perempuan tersebut memperjuangkan diri mereka secara maksimal mendapatkan posisi strategis dalam pengambilan setiap keputusan di dewan. "Jika dilihat dari latar belakangnya, sebagian besar mereka berasal dari kalangan elit daerah, elite partai, pengusaha, dan pesohor yang diprediksi minim pemahaman tentang gender," terangnya.
 
Untuk itu, Titi berharap, anggota DPR permpuan itu memperjuangkan tentang gender di DPR dalam kaitan kewenangan legislasi, penganggaran dan pengawasan. Oleh  sebab itu, ia berharap, kerjasama antara anggota DPR dengan masyarakat sipil, pengiat politik harus dibina, dijaga dan ditingkatkan.
 
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang domohonakan Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitalaya Sjafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), Perkumpulan Mitra Gender, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
 
Apa saja itu? Pertama, MK mengabulkan permohonan provisi yang meminta agar permohonan segera diputuskan sebelum tanggal 1 Oktober 2014, dikabulkan MK.
 
Kedua, atas pokok permohonan yakni Pasal 97 Ayat (2) tentang ketentuan pimpinan komisi, Pasal 104 Ayat (2) tentang pimpinan badan legislasi, Pasal 109 Ayat (2) tentang pimpinan badan anggaran, Pasal 115 Ayat (2) tentang pimpinan BKSAP, Pasal 121 Ayat (2) tentang mahkamah kehormatan dewan, Pasal 152 Ayat (2) tentang pimpinan BURT, dan Pasal 158 Ayat (2) tentang pimpinan panitia khusus UU MD3, pemohon meminta agar ditambahkan klausul "dengan kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi".
 
Namun yang dikabulkan MK menjadi "dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi."
 
"Mengabulkan gugatan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Ketua Mahakamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi terkait terkait keterwakilan perempuan dalam kedudukan dan pemilihan ketua DPR dan ketua alat kelengkapan dewan lainnya di ruang siding pleno MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9).
 
Berdasarkan putusan tersebut maka secara lengkap ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan harus dimaknai sebagai berikut:
a.   Pasal 97 Ayat (2) UU MD3 berbunyi: Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak  3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

b.   Pasal 104 Ayat (2) UU MD3: Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling  banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

c.   Pasal 109 Ayat (2) UU MD3: Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling  banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

d.   Pasal 115 Ayat (2) UU MD3: Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3  (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP  dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

 e.   Pasal 121 Ayat (2) UU MD3: Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang  ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket  yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

f.    Pasal 152 Ayat (2) UU MD3: Pimpinan BURT terdiriatas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3  (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
 
g.   Pasal 158 Ayat (2) UU MD3: Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling  banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

 
 

BACA JUGA: