JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta semakin percaya diri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk unit Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN tahun 2013. Kasus itu juga sempat menyeret nama mantan menteri BUMN Dahlan Iskan, menyusul adanya putusan terhadap Ferdinand Rambing Dien, Direktur PT Hifemerindo Yakin Mandiri, yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10). Dia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Putusan tersebut, meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipastikan menjadi penyuntik semangat penyidik Kejati DKI untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Meski dalam kasus yang sama, Kejati DKI sempat dikalahkan Dahlan Iskan dalam gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan Lendriaty Janis menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak sah. Kejaksaan mengaku sempat syok dengan putusan tersebut.

Namun dengan putusan Ferdinand Rambing yang dinyatakan bersalah, keyakinan jaksa kembali menguat. "Sejak awal kami yakin bisa buktikan terjadi korupsi, apalagi ada putusan ini (Ferdinand), kita makin yakin," kata Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Waluyo kepada gresnews.com, Sabtu (3/10). Apalagi, dalam waktu dekat, sembilan terdakwa lainnya yang tengah menjalani sidang akan segera ke penuntutan. Waluyo berharap, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi akan mengadili sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 16 tersangka, salah satunya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Lainnya adalah Yusuf Mirand, General Manager Piktring Jawa Bali dan Nusa Tenggara Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian Totot Fregatanto selaku ketua merangkap anggota Panitian Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk Gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II, Fauzan Yunas selaku Manager Unit Pelaksanaan Kontruksi Jaringan Jawa Bali IV Region Jawa Barat, Syafoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa Bali Region DKI Jakarta dan Banten.

Sementara dari pihak swasta selain Ferdinand adalah Direktur Utama PT Arya Sada Perkasa Egon, pelaksana pembangunan Gardu Induk New Sanur Bali dan Wiratmoko Setiadji selaku kuasa Direksi PT ABB Sakti Industri yang melaksanakan pembangunan Gardu Induk Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat.

Proyek ini bersumber dari APBN Kementerian ESDM. Nilai proyek ini sebesar Rp1 triliun untuk proyek multiyears. Dalam prosesnya diduga banyak tanah fiktif sehingga mengakibatkan proyek ini mangkrak. Sementara anggaran termin pertama telah cair. BPKP menaksir kerugian sementara sekitar Rp33,2 miliar.

BANDING PUTUSAN - Putusan majelis hakim Tipikor Jakarta jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kamis (1/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ferdinand lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Padahal Jaksa Penuntut Umum menunut delapan tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp 3,8 miliar subsider dua tahun.

Kejati DKI belum mengambil sikap atas putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir mau banding atau tidak, ada waktu tujuh hari jaksa untuk ambil keputusan," kata Waluyo.

Sepekan ke depan Kejati DKI akan menyampaikan langkah hukum apa yang akan diambil atas putusan hakim Tipikor. Jaksa masih mempelajari putusan hakim menvonis Ferdinand jauh dari tuntutan.

Bukan kali ini saja putusan hakim Tipikor jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada kasus korupsi videotron dengan terdakwa Hendra Saputra, hakim Nani Indrawati menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hendra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 6 bulan. Meskipun akhirnya upaya banding Kejati DKI kandas karena ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

DAHLAN KEMBALI DIUSUT - Ke depan, menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk PT PLN bisa jadi tak mudah meskipun telah ada 15 tersangka dan satu orang terbukti. Kasus ini bakal menggantung jika Kejati DKI belum membuat terang status Dahlan Iskan paska menang dalam sidang praperadilan 4 Agustus 2015 lalu. Apakah akan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat kembali Dahlan Iskan atau tidak?

Jaksa Agung M Prasetyo dengan jelas menyatakan untuk melanjutkan penyidikan terhadap Dahlan Iskan. Meskipun pengadilan mengabulkan gugatan Dahlan atas penetapan tersangka, kasus Gardu Induk akan terus diusut.

"Masak kita berhenti, silahkan pengadilan putuskan, kita jalan terus," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Saat ini status Dahlan Iskan masih sumir. Pihak Kejati DKI enggan membeberkan status mantan Direktur Utama PT PLN ini, apakah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kembali atau tidak.

Waluyo hanya menegaskan jika pengusutan korupsi Gardu Induk tak akan berhenti. Jaksa akan menyeret semua pihak yang terkait, termasuk Dahlan Iskan. Apalagi hakim Tipikor menyatakan Ferdinand bersalah. Ferdinand merupakan salah satu saksi yang menyebut keterlibatan Dahlan.

Namun ketika dikonfirmasi soal kelanjutan nasib Dahlan Iskan, Waluyo tidak mau menjelaskan. Entah, sikap hati-hati atau menutupi status Dahlan.

"Prosesnya belum, belum ada yang bisa disampaikan," kelit Waluyo.

Sebelumnya kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan langkah Kejati yang belum menindaklanjuti putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Dahlan Iskan tidak sah. Harusnya Kejati menyampaikan jika saat ini status Dahlan Iskan bukan tersangka. Namun itu tidak dilakukan.

Malah Kejati berniat akan menerbitkan Sprindik baru untuk menjadikan kliennya tersangka kembali. Yusril menilai jaksa tidak seksama membaca putusan hakim praperadilan.

"Eksekusi putusan yang harus dilakukan cabut dulu penetapan Dahlan sebagai tersangka, cabut cekal Dahlan ke luar negeri," kata Yusril.

BACA JUGA: