JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bambang Widjajanto telah secara resmi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu. Hal itu, kata Bambang, dia dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Setiba di kantor saya segera membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang dalam konferensi persnya kepada wartawan di KPK, Senin (26/1).

Bambang pun membeberkan isi surat yang diberikannya kepada Ketua KPK Abraham Samad. Isi surat itu tidak terlepas dari statusnya sebagai tersangka. Meskipun begitu, dalam isi suratnya ia tetap meyakini bahwa kasus yang dialaminya merupakan rekayasa dan tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.

Kendati demikian, dalam alinea ketiga isi suratnya Bambang juga memaparkan tetap tunduk pada konstitusi. Dan itu memang telah tertuang dalam Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 2 tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK yang tersangkut kasus pidana.

"Alinea ketiga, kendati demikan Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, maka dia diberhentikan sementara, itu Pasal 32 Ayat (2) saya tunduk pada konsitusi, UU dan kemaslahatan kepentingan publik," tandasnya.

Bambang pun menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK apakah menerima pengunduran dirinya ataupun menolak. "Jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut pemohonan KPK itu karena saya komisioner harus bertindak secara kolegial, saya duga pimpinan KPK sedang melakukan rapat, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang jadi keputusan," cetusnya.

Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun mengatakan, langkah pengunduran dirinya ini adalah bentuk tanggung jawab moral. "Saya meyakini kasus ini hanya mengada-ada saja tetapi saya tetap menyerahkan semuanya pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Bambang tegas.

Pada alinea terakhir suratnya, Bambang menceritakan harapannya agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya.  Bambang pun menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa dihentikan dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan kepadanya.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam, tidak bisa ditaklukkan hanya dengan cara-cara mengkriminalisasi karena saya yakin kasus ini mengada-ada karena saya melakukan kewajiban penegak hukum menyatakan seseorang sebagai tersangka," imbuh Bambang.

Mantan pengacara ini juga memohon dukungan publik untuk tetap konsisten pada program pemberantasn korupsi dengan merapatkan barisan, dan melakukan konsolidasi. "Karena tantangan masih sangat luar biasa, dan kejahatan dilakukan dengan sistematik dan terstruktur," ujarnya.

BACA JUGA: