JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi menunjukan sikap inkonsistensi pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sehingga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan mengkritik sikap pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada  Hartati Murdaya,  terpidana kasus korupsi penyuapan terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Sekjen Fitra Yenni Sucipto menyesalkan langkah pemerintah SBY, yang justru  di akhir masa kepemimpinannya, malah memberikan pembebasan bersyarat kepada koruptor. Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. "Ini adalah sinyal bahwa korupsi merupakan kultur. Dan dampaknya tentu calon-calon koruptor akan lebih berani karena adanya PB ini," ujar Yenni kepada Gresnews.com, Senin (1/9).

Yenni mengatakan, salah satu tindakan pencegahan korupsi adalah memberikan hukuman berat agar menjadi efek jera bagi para koruptor. Tetapi dengan adanya pembebasan bersyarat ini,  menjadi bukti korupsi akan lebih sulit diberantas di Indonesia.

Penolakan Penentangan pembebasan Hartati ini juga diungkapkan Koordinator Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Menurutnya Pembebasan bersyarat itu merupakan bentuk cermin buruk dari pemberantasan korupsi.  "Hukuman untuk koruptor sekarang ada ekstraknya. Salah satu ekstrak hukuman melalui pembebasan bersyarat yang paling kontroversial adalah Hartati Murdaya," kata Emerson, Senin (1/9).

Dijelaskan Emerson, remisi atau pembebasan bersyarat untuk seorang koruptor, termasuk Hartati Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kata dia, keputusan ini juga sangat ironis dan kotradiksi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh instusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena, pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara. Dan hal ini tentunya cukup aneh karena pemerintah sendiri mempunyai program untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Pada 4 Februari 2013 lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan  Hartati bersalah karena melakukan suap dan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti.

Namun yang mengejutkan, beberapa hari lalu, Hartati Murdaya yang merupakan kader elit Partai Demokrat keluar lebih cepat dari penjara karena  mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang berasal dari partai yang sama. Pihak Kementerian Hukum dan HAM beralasan bahwa Hartati telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.


BACA JUGA: