JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hasil korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) mengalir kemana-mana. Termasuk dibelikan puluhan aset berupa tanah dan rumah di sejumlah kota.

Ada 26 sertifikat tanah dan bangunan yang telah disita dan diblokir oleh penyidik Bareskrim Polri. Bahkan aset-aset sebagai hasil tindak pidana pencucian uang korupsi kondensat diperkirakan terus bertambang.

"26 aset ini tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. 26 sertifikat ini diambil dari para tersangka pasif TPPU yang dia diberi aset lalu disimpan dan turut menikmati," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis (28/5).

Menurut Victor, aset-aset tersebut bukan milik para tersangka. Namun aset-aset tersebut milik sejumlah orang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan TPPI yang diduga mendapat aliran dana hasil penjualan kondensat. Penyidik juga tengah mendalami aset-aset hasil pencucian uang itu di lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Perkara korupsi dan pidana pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas yang merugikan keuangan negara Rp2 triliun telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono (RP) dan Honggo Wendratmo (HW) pemilik lama TPPI.

Dua tersangka DH dan RP telah dilakukan pemeriksaan. DH terakhir diperiksa kemarin terkait kontrak kerjasama dengan TPPI yang ditandatanganinya. Kontrak tersebut diduga melanggar ketentuan karena penunjukan langsung. Sebab penunjukan langsung dilakukan jika lelang terbatas gagal.

"Termasuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran PT TPPI kepada negara dan apa saja tindakan BP Migas saat itu," kata Victor.

Sementara itu tersangka HW dua kali pemanggilan pemeriksaan selalu mangkir. HW beralasan sakit dan sedang berobat di Singapura. Penyidik akan kembali memanggil HW untuk diperiksa. Jika kembali tak hadir, penyidik akan menjemputnya ke Singapura.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa mantan Direktur Jendral Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo. Evita dicecar seputar kontrak kerjasama penjualan kondensat bagian negara milik SKK Migas.

Namun Evita enggan berkomentar usai diperiksa oleh penyidik. "Saya no comment ya, sudah ya," kata Evita di Bareskrim Polri, Rabu (27/5).

Evita juga mengelak saat ditanyakan seputar penjualan kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI pada 2009-2010 yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu.

"Nggak (tahu). Saya kan sudah pensiun ya. Jadi sudah ya," kata Evita sambil berlalu meningal Bareskim.

Ahli hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih mendorong Bareskrim Polri menggunakan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membongkar kasus penjualan kondensat ini. Mengingat nilai kerugian negara bisa melebihi Rp2 triliun. Dengan TPPU, akan diketahui siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini.

BACA JUGA: