JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kewenangan kepala daerah menentukan posisi aparatnya kerap disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Setidaknya itulah dugaan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini dan anaknya Dina Permata Sari, serta keenam orang lainnya.  Dimana korupsi dilakukan para terduga dengan memungut atau meminta setoran uang kepada para pegawai yang ingin naik jabatan dan ditempatkan pada posisi yang dikehendaki.

Dari lokasi penangkapan itu KPK telah menyita barang bukti uang Rp2 miliar beserta US$100 yang diduga hasil tindak pidana yang dilakukan Sri. Uang tersebut berasal dari para pegawai negeri Pemkab Klaten yang merupakan "setoran" untuk memperoleh kenaikan pangkat.

"Pemberian uang terkait adanya turunan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah yang salah satunya harus segera diisi perangkat daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/12) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan secara resmi status tersangka Sri sebagai tersangka kasup suap dan pemberi suapnya.  Sri sendiri rencananya akan melantik sekitar 850 pejabat di Pemkab Klaten pada Jumat sekitar pukul 18.45 WIB. Tetapi dengan adanya penangkapan ini, maka otomatis pelantikan itu mengalami penundaan. Hal tersebut dikonfirmasi Sekda Klaten Jaka Sawaldi kepada wartawan.

Sedangkan Dina, anak Sri yang turut ditangkap diduga memiliki peran cukup signifikan memuluskan korupsi ibundanya. Dari informasi yang diperoleh Dina merupakan pengepul dana dari para PNS Pemkab Klaten yang ingin naik jabatan. Harga untuk naik jabatan ini dikabarkan hingga puluhan juta rupiah.

"Belum bisa disampaikan rinci karena kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Febri yang masih belum bisa mengonfirmasi mengenai peran Dina dalam kasus tersebut.

KPK memang punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang dijaring dalam operasi penangkapan, Jumat (29/12) sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin. Total ada sekitar 8 orang yang terjaring dan telah tiba di kantor KPK semalam dengan pesawat komersil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 mengamanatkan pemerintah daerah wajib segera menyusun Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah paling lambat akhir bulan Nopember 2016.  Peraturan inilah yang kerap dijadikan kelapa daerah sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pungli kepada bawahannya.


LANGKAH KEMENDAGRI - Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji mengatakan PP Nomor 18 Tahun 2016 sebenarnya mempunyai tujuan yang sangat baik. Selain untuk melakukan penertiban terhadap bidang tertentu yang dianggap tidak berfungsi dengan baik, aturan ini juga bisa memangkas pengeluaran sehingga bisa menambah pendapatan daerah.

Tetapi ia mengakui jika masih ada pihak termasuk kepala daerah yang kerap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya pribadi. Salah satu contohnya meminta uang sebagai syarat pejabat daerah menduduki jabatan tertentu.

"Jadi tantangan semua pihak terutama yang memiliki otoritas menentukan sebuah jabatan, seringkali ada pihak yang potong kompas dengan uang untuk duduk dalam jabatan," kata Dodi saat dihubungi gresnews.com melalui telepon, Sabtu (31/12).

Terkait soal sanksinya, Dodi tidak mau terburu-buru memutuskan sebelum ada surat resmi yang dikirimkan KPK selaku aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Meskipun begitu, dari beberapa kejadian sebelumnya kepala daerah yang terkena tangkap tangan memang cenderung lebih cepat untuk dicopot dari jabatan.

"Kalau mencopot dalam jabatan biasanya setelah ada putusan hukum tetap, cuma karena OTT Mendagri mengambil jalan yang lebih cepat tidak perlu menunggu putusan hukum tetap. kalau KPK kirim surat, penonaktifan akan lebih cepat," terang Dodi.

BACA JUGA: