JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan memastikan akan melayangkan kasasi kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti ke Mahkamah Agung. Hal itu menyusul vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Jakarta atas perkara yang merugikan negara hingga miliaran. Kejaksaan meyakini La Nyalla Mattalitti telah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp1,1 miliar.

"Tidak ada pilihan lain JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan melakukan kasasi. Ini yang harus kita clear-kan. Harapannya tentunya MA sebagai benteng terakhir keadilan ini bisa memberikan putusan yang objektif, profesional dan proporsional," kata Jaksa Agung M Prasetyo usai Jumatan di Kejaksaan Agung, Jumat (30/12).

Bukti bahwa La Nyalla korupsi, kata Prasetyo, terang benderang. Apalagi majelis hakim tidak bulat menyatakan La Nyalla tidak bersalah. Ada dua hakim yang menyatakan la Nayalla terbukti bersalah.

Dengan dissenting opinion tersebut, dua hakim itu sependapat dengan tuntutan JPU bahwa La Nyalla bersalah. "Dengan terbukti itu harusnya La Nyalla dinyatakan bersalah dan dihukum," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap MA akan mengabulkan kasasi yang diajukan JPU. Apalagi sebelumnya, MA juga telah mengabulkan kasasi JPU dalam kasus korupsi penjualan aset negara di Medan dengan terdakwa Handoko Lie dan kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Indramayu dengan terpidana Yance.

DUKUNGAN KY - Keganjilan putusan bebas La Nyalla juga diamini Komisi Yudisial. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, KY menilai ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa La Nyalla. Ia mengimbau aparat penegak hukum agar terus mengusut temuan-temuan yang mungkin menjadi fakta baru.

"Dorongan dan dukungan diserukan kepada aparat penegak hukum untuk terus memproses apa pun temuannya," tulis Farid beberapa waktu lalu.

Komisi Yudisial meminta aparat hukum tetap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaputusan La Nyalla. Menurut Farid, langkah itu perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasus yang menjerat La Nyalla.

Apalagi perkara La Nyalla telah berkali-kali melalui praperadilan. "Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," ujarnya. Meski begitu, Komisi Yudisial ingin semua pihak menghormati hasil putusan majelis hakim.

Pegiat anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho juga menyatakan keprihatinannya atas vonis bebas La Nyalla Mattalitti. Ia mengatakan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno itu patut dipertanyakan.

"Saya curiga ada faktor nonhukum di balik bebasnya La Nyala Mattalitti. Dia (La Nyalla) ponakan Ketua MA," kata Emerson dalam kesempatan terpisah.

Menurut Emerson, gejala adanya intervensi sudah terasa dalam sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014 ini. Dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla selalu lolos.

Jika dilihat dari dakwaan jaksa penuntut umum, ujar Emerson, seharusnya La Nyalla sudah terbukti bersalah. Ia pun mendorong KPK mengusut adanya dugaan intervensi hakim dalam putusan bebas ini.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis bebas La Nyalla Mattalitti. La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar.

Jaksa penuntut umum menuntut La Nyalla dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum PSSI itu juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,1 miliar. Jaksa menyatakan La Nyalla memperkaya diri sendiri sebesar kerugian negara. Uang Rp1,1 miliar itu didapatkan dari hasil penjualan saham Bank Jatim senilai Rp6,4 miliar. Saham itu sebelumnya dibeli menggunakan dana hibah  senilai Rp5,3 miliar.

Vonis bebas diberikan lantaran majelis hakim menilai uang Rp1,1 miliar merupakan dana yang dipinjam oleh La Nyalla dan sudah dikembalikan. Kendati diakui majelis bahwa pengembalian itu tanpa alat bukti dan kuitansi yang sah, namun hanya dituliskan dalam catatan. Pengembalian itu dianggap telah dilakukan la nyala dianggap sebagian hakim, telah benar-benar terjadi, sehingga tiga hakim diantaranya menyatakan La Nyalla harus dibebaskan.

BACA JUGA: