JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, dalam kajian lembaganya disimpulkan praktik pungli dalam praktik impor di Indonesia. Dalam konteks ini, titik rawan ada di aparat Bea Cukai dan juga aparat keamanan dimana kerap ditemukan oknum yang melindungi importir tertentu. Sistem yang korup ini, kata Alex, membuat Indonesia rentan dimasuki barang selundupan.

Karena itu, KPK pada Selasa (18/10) lalu mengundang para pemegang kebijakan atau stakeholder dalam praktik impor di Indonesia untuk membahas perbaikan sistem impor. Stakeholder yang diundang di antaranya ialah Itjen Kemenkeu, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan asosiasi pengusaha impor.

"Tugas KPK kan tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan dan monitoring sistem pemerintahan. Kita juga sudah lakukan kajian importasi berisiko tinggi," kata Alex.

Dia memaparkan, dari kajian tersebut menunjukkan adanya celah untuk melakukan kejahatan di dalam sistem impor yang berlaku. Celah tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh para pihak pelanggar hukum. "Memang banyak hal kita temui di lapangan. Salah satunya, pungli yang masih ada. Ada juga oknum baik dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum yang lindungi pengimpor," kata Alex.

Ia menambahkan, perilaku tidak jujur juga kerap dilakukan oleh para pengimpor nakal. Para pelaku impor ada yang meminta perlindungan aparat penegak hukum. Kondisi ini mempersulit penindakan. "Selama ini Bea Cukai juga kesulitan menindak pengusaha nakal ketika ada backing dari oknum aparat itu tadi," ujarnya.

Dari pertemuan ini, Alex berharap ada persamaan persepsi dari para stakeholder. Sehingga dapat terciptanya sinergitas di lapangan. Sinergitas antara regulator, pelaku bisnis selaku operator dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menekan adanya impor ilegal. Dengan demikian, akan membuat Indonesia dapat menciptakan iklim ekonomi yang baik.

"Sistem importasi dan sistem pemungutan bea cukai lebih efektif lagi. Agar industri dalam negeri tidak terganggu. Dan disparitas harga tidak mencolok dan melindungi konsumen. Selain itu dapat memunculkan daya saing yang baik. Itu tujuan KPK," tutur Alex.

Menyikapi masalah pungli yang terjadi di Bea dan Cukai, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ahmad Hafizs Tohir menyatakan kekecewaannya. Hafizs meminta agar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi bertanggung jawab membenahi masalah pungli di Bea dan Cukai.

"Dirjen harus bertanggung jawab, selain itu, fungsi inspektorat harus diperkuat kembali, karena kasus seperti ini akan membuat kinerja Ditjen Bea Cukai akan menurun," kata Hafizs kepada gresnews.com, Minggu (23/10) malam.

Di tempat terpisah, Anggota ACFE (Association of Certified Fraud Examiner) atau Penyidik Kecurangan dan Kejahatan Keuangan dari Universitas Pelita Harapan Tanggor Sihombing mengatakan, masalah pungli di Bea Cukai sangat luas dan melibatkan banyak stakeholder. Kasus semacam itu, kata dia, umumnya memang melibatkan aparat, importir/eksportir sebagai pengguna jasa, dan regulator atau pembuat aturan.

"Benar Bea dan Cukai sudah banyak berubah, tetapi masih banyak tertinggal teristimewa Sumber Daya Manusia-nya yang tidak responsif terhadap stakeholdernya. Bea Cukai lebih buka diri dengan buka hotline," kata Tanggor kepada gresnews.com, Minggu (23/10) malam.

Dia menilai, yang perlu disoroti juga pengusaha sebagai pengguna jasa. "Banyak pengusaha tidak profesional dalam mengelola ekspor dan impor sehingga mendorong petugas lapangan untuk dapat hal lebih dan akhirnya tawar-tawarkan uang," jelasnya. Selain itu, menurutnya, sering salah prosedur- prosedur yang buka peluang pungli baru.

TUGAS SATGAS PUNGLI - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan setuju dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Karena itu, kata dia, jika setelah adanya koordinasi dengan KPK masih ada pungli di Bea Cukai, maka Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi selayaknya diganti. Hal ini, kata Uchok, sesuai dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menindak jajaran kementerian atau lembaga yang terlibat pungli.

"Ini sangat memalukan, sebab di Direktorat Jenderal Bea Cukai masih sering pungli. Masak, aparat Bea Cukai yang bertugas di halaman muka negara ini melakukan pungli? Ini akan merugikan negara, maka untuk tim satgas pungli yang akan dibentuk presiden untuk pertama harus fokus di Bea Cukai terlebih dahulu," kata Uchok kepada gresnews.com, Minggu (23/10).

Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli dalam perizinan di Bea dan Cukai Tanjung Priok. Hal itu terungkap dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri sebagai importir ke pihak Kepolisan atas lambatnya izin re-ekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Uchok menduga, ada bau pungli dalam perkara ini.

"Kalau ternyata penundaan izin reekspor ini misalnya gak jelas alasannya, atau ternyata ada pungli lain, harus bisa menindak tegas. Ini bisa juga jadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan sampai ke pejabat di level atas, sampai ke Dirjen misalnya," kata Uchok.

Dugaan adanya pungli, kata dia, menguat karena perusahaan itu telah mengantongi rekomendasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan. Merasa dihambat, PT Mitra Perkasa Mandiri pun melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang.

Kasus yang bermula dari kesalahan pengiriman barang impor awal Mei lalu, namun penahanan barang masih berlanjut meskipun rekomendasi izin re-ekspor sudah didapat sejak tanggal 25 Juli lalu. Hingga laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna melakukan re-ekspor.

Terkait laporan PT Mitra Perkasa Mandiri Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menyebutkan, akan menelusuri alasan tidak dikeluarkannya perizinan re-ekspor yang diadukan. "Ya ada laporan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, maka kita akan tindaklanjuti laporannya," kata Daniel, Selasa (18/10).

BANTAHAN BEA CUKAI - Atas dugaan itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro membantah ada unsur pungli dalam kasus ini. "Ini hanya masalah perizinan reekspor barang yang perlu diteliti. Kami di kantor Pusat belum menemukan kejanggalan dari proses tersebut," katanya.

Menurut Deni, meski Ditjen Bea dan Cukai sudah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin re-ekspor, namun keputusan terakhir tetap ada pada kantor pelayanan teknis yang bersangkutan yakni di Tanjung Priok setelah diteliti.

Terkait masalah ini, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Dony Tjahjadi menegaskan, masalah pungli di Tanjung Priok sudah bisa dibersihkan. Bea Cukai Tanjung Priok, menurut dia, saat ini sudah berperan besar dalam kegiatan perdagangan internasional di Indonesia, sehingga Bea Cukai Tanjung Priok dituntut terus meningkatkan performa kerjanya.

Salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan prima pada pengguna jasa. "Saat ini Bea Cukai Tanjung Priok telah memiliki 144 layanan unggulan, 31 diantaranya telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008. Sertifikasi tersebut menjadikan layanan yang diberikan pada pengguna jasa lebih terukur dan memiliki kepastian waktu. Kami menerapkan janji layanan di tiap-tiap loket di kantor kami," kata Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima gresnews.com.

Fadjar menyampaikan, kondisi pergerakan barang yang kian meningkat membuat para petugas Bea Cukai Tanjung Priok memberikan layanan 24/7 atau 24 jam selama 7 hari. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekspor-impor berjalan lancar. Untuk mengawal kepatuhan dan kinerja petugas, Bea Cukai Tanjung Priok menerjunkan Unit Kepatuhan Internal yang bertugas untuk memastikan layanan yang diberikan Bea Cukai Tanjung Priok sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Salah satu program unggulan itu diantaranya adalah "Tolak Catat Laporkan" sebagai bentuk strategi pencegahan pungli di lingkungan Bea Cukai Tanjung Priok. Para pengguna jasa dapat membuat laporan dan mengirimkannya ke unit kepatuhan internal untuk ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Selain itu, untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Priok memiliki klien koordinator yang siap membantu permasalahan ekspor-impor para pengguna jasa," pungkasnya. (dtc)

BACA JUGA: