JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sektor sumberdaya alam hingga kini masih belum dimanfaatkan secara optimal untuk menyokong pembangunan. Salah satunya disektor pertambangan batu bara, masih banyak para pengusaha tambang ini yang ternyata enggan membayar pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari 10.922 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang tercatat, sebagian besar masih belum bayar pajak. Tercatat utang royalti perusahaan batu bara pada 2011-2013 mencapai Rp 14 miliar.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, pendapatan negara dari sektor tersebut bisa lebih ditingkatkan. "Itu dapat dilihat dari pendapatan negara dari pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang terlihat sangat rendah," kata Johan dalam acara Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN- Penyelamatan SDA) Indonesia di Semarang, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, dari data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014, ada 10.922 IUP yang sudah diterbitkan, namun baru 7.834 usaha yang memegang IUP. Dari jumlah pemegang IUP ternyata hanya 5.984 diantaranya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sisanya yaitu 1.850 wajib pajak belum memiliki NPWP.

"Dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276. Tetapi, dari 3.276 yang melapor SPT, yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 Wajib Pajak," kata Johan Budi di Semarang, Rabu (20/5).

Johan menjelaskan, di empat provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY masih ditemukan IUP berstatus Non Clear and Clear (Non CNC). Dari data yang ada, di Jawa Barat ada 290 IUP berstatus non CNC dari 619 IUP yang ada, sedangkan di Jawa Tengah ada 132 IUP non CNC dari 275 IUP. Sementara itu di Jawa Timur terdapat 337 IUP dan 150 diantaranya non CNC, di DIY juga terdapat IUP non CNC sebanyak 15 dari 16 IUP.

Persoalan lain dari sektor pertambangan yaitu tidak tertagihnya piutang negara. Johan mengatakan, dari data Ditjen Minerba pada 2014, Provinsi Jawa Barat "menyumbang" piutang sebesar Rp 9,3 miliar, Jawa Tengah Rp 1,5 miliar, Jawa Timur Rp 3 miliar, dan DIY senilai Rp 268 juta."Data dari Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang di empat provinsi ini lebih dari Rp 14 miliar sepanjang 2011-2013," terangnya.

Oleh sebab itu Johan berharap pada Rapat Monev GN-SDA yang digelar di Hotel Patra Jasa Semarang pagi ini, bisa memenuhi sasaran yaitu membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Pencegahan harus dioptimalkan. Hingga 2014, upaya pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan Rp 294 triliun rupiah," tegasnya.

Dalam acara tersebut KPK mengundang empat pimpinan daerah terkait untuk memaparkan kemajuan implementasi lima sasaran rencana aksi koordinasi dan supervisi pertambangan Minerba. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

BACA JUGA: