JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menjelang akhir tahun 2013 tentunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki permasalahan di berbagai aspek baik ekonomi, hukum, politik, dan sosial. Permasalahan yang dihadapi itu bukanlah hal sepele, bahkan bisa menyentuh berbagai kalangan pejabat baik di timgkat direksi BUMN, jajaran menteri sampai pejabat legislatif. Berikut adalah catatan kasus-kasus yang menimpa perusahaan BUMN di sepanjang tahun 2013 yang dikumpulkan redaksi Gresnews.com:

1. Politisi Senayan Memeras PT Rajawali Nusantara Indonesia/RNI (Persero)
Kasus dugaan pemerasan gula tersebut diawali dengan adanya pernyataan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang menyatakan ada upaya pemerasan oleh para politisi DPR kepada sejumlah perusahaan BUMN. Setelah laporan tersebut, Direktur Utama PT RNI (Persero) Ismed Hasan Putro mengaku ada beberapa anggota DPR yang meminta kepada perusahaannya jatah 2.000 ton gula dengan alasan untuk dibagikan ke daerah pemilihan.

Nama anggota DPR yang disebut yaitu Idris Sugeng. Ismed mengaku dirinya menolak permintaan Idris, kemudian pada akhirnya Idris terpaksa membeli sebanyak 6 ton gula. Kasus pemerasan para politisi kepada perusahaan BUMN bukan hanya dialami oleh PT RNI, tetapi PT Merpati Nusantara Airlines pada saat kepemimpinan Rudy Setyopurnomo.

2. PT Sang Hyang Seri Terlibat Korupsi Benih Hibrida
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat Direktur Utama PT Sang Hyang Seri/SHS (Persero) Kaharuddin karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementerian Pertanian. Padahal pada saat pengangkatan Kaharuddin sebagai Direktur Utama PT SHS, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian. pasalnya dalam proyek-proyek yang diselenggarakan sering menimbulkan permasalahan seperti proyek untuk pengadaan bibit dan pupuk decomposer.

Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga tahun 2012. Kejaksaan menduga PT SHS memenangi tender proyek dengan rekayasa bahkan kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen tidak disalurkan ke kantor regional di beberapa daerah. Kejaksaan Agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Selain Kaharuddin, Kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

3. Permasalahan Tenaga Kerja Outsourcing BUMN Tak Kunjung Selesai
Hampir setahun permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN tidak pernah menemukan kejelasan. Bahkan dari bulan Maret 2013 hingga saat ini Kementerian BUMN belum juga mengeluarkan kebijakan khusus dalam penyelesaian masalah tenaga kerja outsourcing. Padahal Dahlan mengaku sudah memiliki konsep untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi konsep tersebut hingga sekarang tak kunjung diungkapkan.

Kemudian Dahlan juga mengeluarkan kebijakan kepada seluruh perusahaan BUMN untuk tidak mengikutsertakan perusahaan penyedia tenaga kerja outsoucing yang tidak menjanjikan jenjang karir bagi tenaga kerja di perusahaan BUMN. Bahkan Dahlan berjanji akan menaikkan gaji pegawai outsourcing di BUMN. Dahlan menjanjikan gaji terkecil bagi pekerja outsourcing BUMN harus 10 persen diatas UMP. Jika tidak diindahkan, Dahlan mengancam akan mencopot jabatan Direktur Utama.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar juga ikut-ikutan mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan BUMN jika masih memperkerjakan tenaga kerja outsourcing diluar dari lima jenis pekerjaan diantaranya cleaning service, keamanan, driver, catering dan jasa migas pertambangan. Hal itu tertuang melalui Permenakertrans No 12 Tahun 2012.

Namun pada perkembangannya Menteri BUMN, Dahlan Iskan malah mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan BUMN yang berisi enam poin yang salah satunya menegaskan pembentukan satgas outsourcing. Namun para buruh menilai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dahlan tidak menjawab permasalahan tenaga kerja outsourcing BUMN. Apalagi satgas yang dijanjikan akan beranggotakan para pekerja, manajemen perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN itu juga gagal terbentuk.

Akhirnya DPR pun mengingat Dahlan Iskan dan perusahaan BUMN agar menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perusahaan BUMN. Rekomendasi itu diantaranya adalah penghapusan sistem outsourcing di lingkungan BUMN. Namun hingga kini rekomendasi itu itu tak juga dilaksanakan hingga DPR pun sampai pada tahap habis kesabaran. Komisi IX DPR-RI berencana akan melayangkan hak interplasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

4. Praktik Monopoli Pelindo II Berujung Aksi Mogok Serikat Pekerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Pelindo II (Persero) telah melanggar pasal 19 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Pelindo II juga diharuskan menghapus klausul perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang menggunakan jasa bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut KPPU memerintahkan PT Pelindo II (Persero) membayar denda Rp 4 miliar dan harus disetor.

Memang Pelindo II telah memiliki anak usaha yang tidak hanya mengurusi pelabuhan BUMN, bahkan masuk ke bisnis bongkar muat hingga logistik misalnya seperti PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia. Akibat tindakan monopoli yang dilakukan oleh Pelindo II banyak perusahaan bongkar muat lainnya menjadi merugi.

Sebelum KPPU memutuskan Pelindo II bersalah dalam melakukan tindakan monopoli. Untuk pertama kalinya di tahun 2013, gabungan perusahaan jasa kepelabuhan mitra operator Pelindo II melakukan mogok total. Aksi mogok tersebut dikarenakan Pelindo menguasai hulu sampai hilir pelabuhan.

Kepemimpinan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino bukan hanya diguncang aksi mogok akibat praktik monopoli tetapi juga harus menghadapi ketidakpuasan Serikat Pekerja PT Pelindo II akibat cara kepemimpinannya. Serikat Pekerja Pelindo II tidak puas dengan cara kepemimpinan RJ Lino karena kebijakannya berencana mencari utang sebesar Rp20 triliun kepada World Bank selain itu penunjukkan proses konsultan pelabuhan tanpa melalui mekanisme tender. Kemudian pengalokasian alat produksi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Akibatnya Serikat Pekerja sepakat untuk meletakkan jabatannya dan hendak melakukan mogok kerja dan menggandeng pengacara beken, Yusril Ihza Mahendra.

5. Dugaan Kasus Korupsi PLTU Belawan Libatkan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan flame turbin GT2.1 & GT 2.2. Kasus korupsi di PLN Belawan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2012, dimana dalam pengadaan barang dan jasa maupun sparepart dilakukan melalui penunjukkan langsung rekanan pelaksana.

Dalam kasus tersebut diduga telah terjadi penggelebungan harga (mark up) satuan barang dan negara dirugikan. Total anggaran untuk penadaan barang, jasa dan onderdil pada tahun anggaran 2012 diperuntukkan untuk PLTU Blok 2 Belawan bernilai Rp553 miliar.

Sementara itu, Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesai (AKKLINDO) menduga pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama PT PLN NUr Pamudjoi dan direksi lainnya memiliki potensi mengkaburkan kasus sebenarnya. Seharusnya yang bertanggung jawab atas kasus tersebut adalah Dahlan Iskan karena pelaksanaan tender LTE GT 2.1 dan 2.2 kala itu Dahlan sebagai Direktur Utama PLN dan Nur Pamudji sebagai Direktur Energi Primer.

Awalnya Direksi PLN sepakat menyatakan Mapna Co. memenuhi kualifikasi untuk diundang dalam tender pengadaan barang spare part GT Siemens tipe V.94.2. Namun pada awal tahun 2013 Direksi PLN memutuskan pembatalan proses langsung kepada Siemens yang sedang berlangsung. Bahkan PLN meminta kepada panitia tender untuk melaksanakan tender pemilihan langsung dengan peserta dibatasi yang hanya diikuti Siemens AG (Jerman), Ansaldo Energia (Italia) dan Mapna Co. (Iran).

Dalam proses pelakasanaan tender, PLN akhirnya menunjuk Mapna Co dibandingkan Siemens AG meskipun harga yang ditawarkan lebih mahal untuk pengadaan LTE GT tersebut. Apalagi Mapna ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan operasional dan finansial. Bahkan panitia tender juga tidak melakukan pengecekan ke Mapna, diduga direksi PLN telah melakukan intervensi kepada panitia tender.

BACA JUGA: