JAKARTA - Penunjukkan komisaris di PT. Jamsostek yang baru menimbulkan pertanyaan di kalangan serikat pekerja dan buruh. Setelah hampir setahun tidak ada komisaris dari unsur pengusaha dan serikat pekerja , secara mendadak Kementerian Meneg BUMN menetapkan komisaris baru PT. Jamsostek dari unsur serikat pekerja dan pengusaha.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (18/1), mempertanyakan dasar dan alasan penunjukkan komisaris tersebut, sebab tidak ada proses penilaian dan alasan yang objektif pengangkatan komisaris tersebut. Apalagi hampir 100 persen dana di PT. Jamsostek secara hukum adalah milik buruh hasil iuran buruh dan pengusaha. Oleh karenanya Kemeneg BUMN harus transparan dalam melakukan pemilihan komisaris tersebut kepada pemilik dana.

"Transparansi penilaian sangat penting karena PT. Jamsostek sedang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Komisaris saat ini akan otomatis menjadi dewan pengawas pada saat menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS, proses pemilihan Dewan Pengawas dilakukan melalui proses fit and proper test dengan terbuka dan objektif, tetapi komisaris saat ini tidak diseleksi secara terbuka dan objektif. Artinya Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang pertama nantinya adalah cacat hukum karena tidak melalui proses formil yang disyaratkan UU 24/2011."

BACA JUGA: