JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, secara umum hubungan industrial di Indonesia antara pengusaha dan pekerja/buruh selama tahun 2012 masih kondusif, bahkan beberapa sektor malah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

"Berbagai perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja/buruh masih dalam taraf wajar dan masih kondusif," katanya di Jakarta, Minggu (30/12), seperti dilansir setgab.go.id

"Terjalinnya hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja/buruh selama tahun 2012 ini tercermin dengan rendahnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurun hingga sekitar 60%,” jelasnya.

Menurut data Kemenakertrans, 2011 lalu jumlah kasus PHK menurun 3.875 kasus dengan melibatkan 17.106 orang tenaga kerja, sedangkan pada 2012 ini jumlah kasus PHK menurun tajam dengan hanya terdapat 1.916 kasus PHK yang melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.

Muhamimin menilai, hal itu adalah salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan.

"Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan," katanya.

Dia menambahkan, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," ungkapnya.

Salah satu indikator keberhasilan strategi bipartit lainnya adalah minimnya aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang terjadi selama 2012 yang hanya terjadi 11 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan di seluruh Indonesia dengan jumlah buruh yang terlibat sebanyak 4.755 orang dengan kerugian jam kerja 38.040 jam.

Padahal pada 2011 telah terjadi 127 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang melibatkan 46.918 orang dengan kerugian jam kerja 327.355 jam. Sedangkan 2010 telah terjadi 192 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang melibatkan 125.784 orang dengan kerugian jam kerja 812.131 jam.

Mengenai aksi-aksi demo buruh pada 2012, Muhaimin mengatakan, aksi-aksi demo turun ke jalan yang dilakukan pekerja/buruh seperti yang terkait dengan masalah penetapan upah minimum dan aturan outsourcing masih dalam taraf wajar dan tidak membahayakan.

BACA JUGA: