JAKARTA - Koordinator Penelitian Partisipasi Indonesia, Arie Ariyanto, mengatakan hasil penelitian menunjukan Mitra Produksi Sigaret (MPS), perusahaan yang bermitra dengan Sampoerna untuk memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) merek Dji Sam Soe dan Sampoerna Hijau melanggar pasal 66 UU No 13 tahun 2003.

"Dengan menyerahkan pekerjaan pelintingan rokok kepada MPS, Sampoerna terhindar dari masalah perburuhan. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan outsourcing hanya dapat dilakukan pada bidang yang bukan termasuk kegiatan inti perusahaan," terang Ariel di Jakarta, Jumat (21/12).

Dia menambahkan aturan tersebut juga diperkuat dengan penandatanganan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya oleh Muhaimin Iskandar, Kamis 15 November.

"Dalam Permenaker tersebut membolehkan outsorcing dilakukan dalam lima bidang, yaitu, jasa pembersihan, keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan," kata Ariel.

Lebih lanjut Arie mengatakan dalam industri rokok kretek, melinting adalah core bisnis (pekerjaan utama), yang tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Penerapan MPS oleh Sampoerna merupakan praktek outsourcing  buruh dengan men-sub-kontrak-an kegiatan produksi utama/inti (core bisnis), yaitu pelintingan rokok. Buruh pelinting rokok, semestinya langsung berhubungan dengan perusahaan," kata Ariel.

BACA JUGA: