BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melayangkan surat somasi ketiga kepada PT Adaro Indonesia berkaitan dengan tindakan yang merugikan negara Rp22,093 miliar. Kejaksaan mewakili PT Pelindo III Banjarmasin untuk menggugat PT Adaro Indonesia karena tidak membayar utang sebesar Rp22,093 miliar.

Jaksa Kejari Banjarmasin Sumanto di Banjarmasin, Minggu (2/12), mengatakan jaksa akan menyusun materi surat gugatan terhadap PT Adaro Indonesia. Surat somasi ketiga itu sudah diantar langsung ke perusahaan tersebut sebagai bukti autentik dalam persidangan.

Rencananya pada pertengahan atau akhir Desember nanti perkara gugatan terhadap PT Adaro Indonesia itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk segera dimulai sidang gugatan perdata. "Adaro tidak membayar jasa pelabuhan ship to ship transfer batu bara yang di-handling oleh 10 perusahaan bongkar muat di wilayah perairan Tabonio yang masih masuk dalam wilayah kerja PT Pelindo III Banjarmasin," terang dia.

Sumanto mengatakan, karena bongkar muat batu bara PT Adaro Indonesia dengan 10 perusahaan bongkar muat itu masuk wilayah kerja PT Pelindo III Banjarmasin, PT Adaro Indonesia harus membayar jasa tersebut ke PT Pelindo III Banjarmasin sebesar Rp22 miliar.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Banjarmasin bertindak sebagai jaksa pengacara negara karena adanya surat perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara PT Pelindo III dan Kejari Banjarmasin. Berdasarkan perjanjian tersebut, PT Pelindo III Banjarmasin menyurati kejaksaan untuk meminta bantuan penyusunan pendapat hukum dan penagihan piutang PT Pelindo III kepada PT Adaro Indonesia atas jasa ship to ship transfer batu bara sebesar Rp22 miliar lebih sejak 1999 hingga 2011.

Karena PT Adaro tidak membayar kegiatan transfer batu bara itu, sama saja dengan tidak membayar PNBP (penghasilan negara bukan pajak) dari jasa pelabuhan ship to ship di DLKP sehingga dengan hal tersebut dianggap berpotensi merugikan keuangan negara. Demikian dikutip kejaksaan.go.id.
 

BACA JUGA: