JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ingin menggunakan dana yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang mengendap sekitar Rp180 triliun untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi buruh. Selama ini, lanjut Presiden Jokowi, dana BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan 5 persen untuk investasi di sektor perumahan karena ada regulasi yang membatasi.

Untuk itu, Presiden Jokowi menyampaikan kesiapannya merevisi aturan tersebut agar investasi dana BPJS Ketengakerjaan tidak hanya 5 persen tapi bisa sampai 40-50 persen. Jokowi membandingkan dengan regulasi di negara lain dimana dana seperti yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan lebih dari 50 persen.

"Ini perubahan yang segera kita lakukan, sehingga nantinya uang Rp180 triliun bisa dipakai. Kalau bisa 40-50 persen untuk menyiapkan perumahan bagi para buruh. Berapa banyak itu rumah yang bisa dibangun? Coba hitung kalau bisa," kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres VII Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (4/5/) sore seperti dikutip setkab.go.id.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Presiden KSBSI Mudhofir. Presiden Jokowi menilai, dana BPJS Ketenagakerjaan idealnya sebanyak-banyaknya dialokasikan untuk sektor-sektor produktif.

Namun ia setuju jika penggunaan uang tersebut juga disertai dengan control manajemen yang baik. "Jangan sampai ada moral hazard seperti yang dulu-dulu," tutur Jokowi.

Presiden meyakini, jika dana seperti yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk sektor produktif, maka perekonomian akan menggeliat, fasilitas perumahan untuk pekerja juga akan terpenuhi, baik di dalam maupun di luar kawasan industri. "Beban dari buruh untuk masalah sewa rumah dan lain-lain akan menjadi langsung berkurang atau hilang," papar Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang menargetkan pembangunan 1 juta rumah di 2015 untuk segmen masyarakat paling bawah hingga menengah atas. Rencananya dibangun 603.516 unit rumah (60%) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 396.484 unit rumah (40%) untuk Non MBR atau menegah atas.

Kategori MBR adalah calon pembeli rumah merupakan pekerja formal berpenghasilan tetap maksimal Rp7 juta/bulan untuk pembeli rumah susun, dan seseorang dengan penghasilan Rp 4 juta untuk calon pembeli rumah tapak (landed house).

Dari total jumlah MBR, tahap I dibangun sebanyak 331.693 unit, tahap II dibangun 98.020 unit dan tahap III dibangun 173.803 unit. Program Satu Juta Rumah akan dicanangkan oleh Presiden RI pada 29 April 2015 di Semarang, Jawa Tengah.

"Untuk program satu juta rumah, pada tahap I saat ini sedang dibangun 22.810 unit. Pada saat pencanangan tanggal 29 April nanti akan dilakukan groundbreaking sebanyak 103.135 unit rumah. Sisanya setelah pencanangan akan dibangun 205.748 unit," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian PUPR Djoko Mursito dikutip dari situs resmi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Jumat (24/4) lalu. (dtc)

BACA JUGA: