JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah berencana akan melibatkan swasta dalam menyalurkan energi listrik ke masyarakat. Untuk itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji dan menyiapkan aturan khusus,  agar swasta dapat memasok listrik. Sebab sesuai Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Namun pelibatan swasta harus ditempuh, agar penyaluran listrik ke daerah seluruh Indonesia dapat terlaksana.  

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bertugas menyediakan listrik, belum mampu menyalurkan  listrik ke semua wilayah Indonesia. Setidaknya sampai saat ini masih ada 2.500 desa di Indonesia Timur yang belum mendapatkan aliran listrik dengan baik.  Namun rencana melibatkan swasta dalam penyaluran listrik masih menimbulkan pro dan kontra.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PPP, Joko Purwanto menyatakan mendukung rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) yang akan menyiapkan aturan khusus  agar swasta dapat memasok listrik. Asalkan aturan dan kebijakan yang dibuat Kementerian ESDM harus jelas dan menguntungkan negara.

"Saya setuju jika swasta diberikan izin memasok listrik, tetapi pemerintah harus bisa meyakinkan pihak swasta yang ingin ikut berinvestasi," kata Joko kepada gresnews.com, Selasa (29/11).

Politisi PPP ini juga meminta kasus pembangkit listrik mangkrak tidak terjadi kembali dalam rencana investasi swasta ini. "Kita ingin pemerintah berhati-hati," ujarnya.

Joko juga mengkritisi kinerja PLN,  ia menilai selama ini PLN masih mengalami tumpang tindih dalam menjalankan kebijakan. Sebab saat ini PLN berada di bawah dua Kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. Namun pada kenyataannya PLN lebih mengikuti kebijakan Kementerian BUMN daripada Kementerian ESDM. "Maka kedua Kementerian tersebut  harus membahas soal kebijakan terhadap PLN, jadi perlu ada kepastian yang jelas agar PLN bisa menjalankan tugas dan kebijakan yang benar," jelasnya.

Meskipun, kini swasta sudah bisa masuk dalam investasi bisnis kelistrikan, tetapi peran PLN harus tetap sebagai pengelola listrik. Terutama untuk mengatur pihak swasta yang ikut berinvestasi, karena PLN adalah pembangkit listrik milik BUMN.

"Pihak swasta yang menghasilkan pasokan listrik, tidak dapat menjual listriknya dengan bebas, harus tetap menjual ke PLN," ungkapnya.

Dia berharap  dengan adanya keterlibatan swasta memasok listrik  di seluruh Indonesia. Kebutuhan listrik bagi warga Indonesia, khususnya masyarakat Indonesia Timur yang selama ini belum mendapatkan listrik segera terealisasikan.

Sementara itu,  Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, Fahmi Radhi mengatakan, selama pasokan listrik yang dihasilkan swasta dijual ke PLN untuk disalurkan ke konsumen tidak hal itu tidak ada masalah.

"Swasta didorong untuk membangun pembangkit listrik sebanyak mungkin hingga mencapai seluruh wilayah Indonesia. Namun penyalur listrik tersebut tetap dilakukan oleh PLN sesuai UU," kata Fahmi kepada gresnews.com, Selasa (29/11).

ASPEK HUKUM DIKAJI - Sementara menurut Direktur Eksekutif Energy Wacth Indonesia ( EWI) Ferdinand Hutahean rencana pelibatan swasta dalam pemenuhan listrik untuk daerah yang belum terlistriki pada prinsipnya bagus.

"Tapi sebelum kebijakan itu diberlakukan, pemerintah harus meninjau terlebih dahulu aspek hukumnya. Apakah UU mengizinkan atau tidak, hal itu  perlu dikaji," kata Ferdinand kepada gresnews.com, Selasa (29/11).

Menurutnya apabila  UU membolehkan, gagasan itu harus didukung supaya ada persaingan disektor ini. "Sehingga PLN juga akan terpacu kinerjanya karena ada saingan.Yang penting  dilihat dari  aturannya dulu," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dilibatkannya swasta untuk memasok listrik,  merupakan upaya memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Indonesia Timur. Sebab selama ini PLN belum mampu memasok listrik ke seluruh Indonesia.

BACA JUGA: