JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 17 perusahaan peserta lelang proyek pekerjaan HUTM, HUTR, dan Trafo Distribusi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara, APBN Tahun Anggaran 2013. Belasan perusahaan itu dinilai berkomplot untuk mengatur dan mengakali tender dan lelang listrik tersebut.

Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas KPPU Dendy Sutrisno mengatakan, Jumat (5/2) Majelis Komisi yang dipimpin Kamser Lumbanradja telah membacakan putusan Komisi Persaingan Usaha di Medan. Dalam putusannya, Majelis KPPU menilai bahwa  17 perusahaan yang ikut serta dalam proyek pengadaan HUTM, HUTR, dan Trafo Distribusi listrik untuk pedesaan di Sumatera Utara untuk APBN Tahun 2013 terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

"Putusannya bervariasi mulai dari sanksi denda hingga sanksi administratif tidak boleh ikut serta dalam lelang pengadaan serupa," kata Dendy kepada gresnews.com, Jum’at (5/2).

Dalam proses persidangan, lanjutnya, Majelis Komisi menemukan sejumlah bukti atau fakta yang menunjukan bahwa telah terjadi persekongkolan yang melibatkan 17 perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan proyek listrik pedesaan tersebut.

Menurutnya, Majelis KPPU menemukan bukti yang menunjukan bahwa 17 perusahaan rekanan PLN itu sempat melakukan beberapa kali pertemuan untuk mengatur pembagian paket pekerjaan. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan penyesuaian dokumen penawaran dengan cara membentuk kemiripan harga pada rekapitulasi daftar kuantitas dan harga serta kesamaan kesalahan pengetikan.

"Mereka juga tidak melengkapi persyaratan terkait jaminan penawaran asuransi, dukungan bank, dan brosur serta memberikan penawaran harga di atas HPS (harga perkiraan sendiri) yang dilakukan dengan sengaja pada paket pekerjaan," ujarnya.

Dendy menambahkan, Majelis KPPU juga menemukan kejanggalan yang dilakukan sejumlah perusahaan rekanan dan pabrikan tersebut, dengan cara melakukan penyiasatan menandatangani Surat Perjanjian Konsorsium (SPK) tanpa diikut sertakan lampiran pasal-pasal atau klausul dalam sebuah perjanjian kerja. "Jadi ada perusahaan rekanan dan pabrikan yang hanya menandatangani SPK tanpa mendapatkan klausul perjanjian secara lengkap. Jadi cuma halaman terakhir atau kolom tandatangan saja yang dilampirkan, harusnya kan lengkap," katanya.

Tidak hanya itu, dalam persidangan Majelis KPPU juga menemukan fakta adanya tindakan rekanan yang menyerahkan dana lebih kurang sebesar 3% dari nilai kontrak yang akan dimenangkan setelah dikurangi pajak yang akan digunakan untuk biaya mengurus konsorsium ke pabrikan di Jakarta dan biaya entertain. "Jadi sejumlah fakta itu yang menunjukan bahwa telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dalam pengadaan listrik untuk wilayah pedesaan di Lingkungan PLN itu," paparnya.

Adapun 17 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan listrik pedesaan di Sumatera Utara itu telah diberikan sanksi oleh KPPU sebagai berikut, PT Enam Enam Group diharuskan membayar denda sebesar Rp872.367.000, PT Bahtera Mayori harus membayar denda Rp826.269.000, PT Esha Sigma Pratama dikenakan denda sebesar Rp797.572.000, PT Global Menara Berdikari denda sebesar Rp593.742.000, PT Boyke Putra denda sebesar Rp353.211.000, CV Vicpa denda sebesar Rp258.974.000.

Kemudian, CV Sauli Jaya dikenakan denda sebesar Rp316.823.000, CV UT Rahman denda sebesar Rp99.610.00, CV Tri Jaya Teknik denda sebesar Rp57.652.000, CV Fariqi denda sebesar Rp48.782.000, PT Twink Indonesia denda sebesar Rp5.037.427.000, PT Tiga Pilar Sakato denda sebesar Rp5.748.520.000, PT Trafoindo Prima Perkasa denda sebesar Rp851.924.000, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik denda sebesar Rp5.641.935.000, PT Mega Kharisma Makmur denda sebesar Rp781.526.000, PT Citra Mahasurya Industries denda sebesar Rp1.821.205.000, dan PT Kentjana Sakti Indonesia dikenakan denda sebesar Rp176.764.000.


SANKSI UNTUK PEJABAT PLN - Selain menghukum 17 perusahaan rekanan PLN dalam pengadaan alat listrik untuk pedesaan di Sumatera Utara, KPPU juga memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumatera Utara, Roland Siahaan dan Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Perdesaan Sumatera Utara, Binsem Situmorang.

Dendy mengungkapkan, keduanya terbukti telah bersekongkol dengan 17 perusahaan yang tergabung dalam konsorsium dalam menerima proyek pengadaan alat listrik perdesaan di Sumatera Utara tahun 2013 itu.

"Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk memberi sanksi administratif kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumatera Utara dan Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Perdesaan Sumatera Utara itu," tegasnya.

Menurutnya, Majelis KPPU menduga keduanya telah memprakarsai sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh rekanan dan atau pabrikan dalam rangka mengatur penentuan pemenang tender pengadaan alat listrik tersebut. Selain itu, keduanya juga telah terbukti mengatur persyaratan sejumlah perusahaan rekanan dan pabrikan itu agar menjadi sebuah konsorsium yang memenangi tender sebagaimana yang dibutuhkan dalam proyek pengadaan alat listrik untuk memenuhi kebutuhan pedesaan di Sumatera Utara.

"Sehingga tindakan para rekanan dan pabrikan tersebut juga membuktikan adanya kerja sama dan koordinasi diantara para Terlapor dalam rangka menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan/atau memenangkan paket pekerjaan pada tender a quo," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam putusannya, Majelis KPPU juga menjatuhi hukuman kepada Roland Siahaan yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD Asosiasi Ketenagalistrikan Indonesia (AKLI) Sumatera Utara dengan putusan tidak dapat terlibat atau ikut serta dalam proses lelang atau pengadaan Paket-paket Pekerjaan HUTM, HUTR, dan Trafo Distribusi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara yang bersumber dari dana APBN baik sebagai Komisaris, Direksi, Kuasa Direksi, maupun Pengurus Asosiasi Ketenagalistrikan di Sumatera Utara selama 2 (dua) tahun. "Sanksi itu berlaku sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Dendy.

Selain itu, Majelis Komisi KPPU juga merekomendasikan kepada Dirjen Ketenagalistrikan agar dalam pengadaan proyek dilingkungan PT PLN Persero akan datang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional, sehingga susunan keanggotaan panitia tender masa mendatang selayaknya melibatkan personil yang paham dan berkompeten dalam hal teknis pada bidang pekerjaan tersebut.

BACA JUGA: