JAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) menilai pemerintah tidak siap menjalankan UU Minerba.  Sebab masih terjadi tarik menarik kebijakan antara kementerian teknis dalam implementasi UU No 4 Tahun 2009 tersebut. Akibat dari  egoisme kebijakan antar kementerian yang tidak pro bisnis itu,  dari hari ke hari bisnis mineral semakin tak bergairah dan tak tentu arah.  

Ketua ATEI Natsir Mansyur mengatakan ketidaksiapan pemerintah itu diantaranya adalah pemberlakuan bea keluar (BK) Peraturan Menteri Keuangan No 6 Tahun 2014, penerapan Keputusan Presiden tentang program hilirisasi mineral yang tidak fokus, termasuk tentang kebijakan insentif bagi para investor untuk membangun smelter.

Natsir menilai pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 yang sudah berjalan tujuh bulan, tapi masih terjadi tarik menarik kebijakan di kementerian teknis. Akibatnya  pengusaha dan investor di bisnis mineral jalan ditempat (stagnan). Untuk itu Natsir meminta pimpinan negara memperhatikan bisnis mineral ini yang dari hari ke hari dinilai semakin tak bergairah dan tak tentu arah. Hal ini disinyalir karena akibat egoisme kebijakan kementerian yang masih tidak pro bisnis. "Ini kan disayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu mengatakan pro bisnis dan perlunya Indonesia Incorporated tapi implementasinya tidak jalan," kata Natsir, Jakarta, Kamis (3/7).

Selain itu, Natsir juga menyayangkan terjadinya kasus arbitrase yang dilakukan oleh perusahaan tambang Newmont. Menurutnya hal ini dapat merusak citra Indonesia dalam  bisnis mineral di mata internasional. Namun disisi lain pihaknya mendukung pemerintah segera mencari solusi yang terbaik.

Untuk itu, Natsir meminta kepada pemerintah agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perindustrian tentang Sumber Daya Alam segera diterbitkan karena hal itu dapat berdampak baik terhadap pembangunan industri smelter. Menurutnya bila aturan sudah jelas, nanti akan ada kepastian bahan baku dan arah jalannya industri juga akan jelas. "Saat ini pembangunan smelter sangat dibutuhkan, tetapi negara lain juga lebih probisnis. Jangan sampai kita lagi-lagi tertinggal," kata Natsir.

Sebelumnya ATEI menyatakan menolak keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Bea
Keluar (BK) Tembaga sebesar 25 persen (2014) 35-40 persen (2015) dan 50-60 persen (2016), Karena keputusan Menkeu tersebut dinilai kurang tepat karena dilakukan secara sepihak.

Padahal kebijakan itu diterapkan Kementerian Keuangan untuk menekan pengusaha tambang agar segera membangun smelter atau pabrik pengolahan mineral.  Menanggapi kritik Asosiasi itu,  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R.Sukhyar justru menuding pelaku usaha tambanglah  yang tidak serius membangun pabrik smelter.  Sebab dari evaluasi pemerintah terhadap keseriusan para pengusaha tambang melalui feasibility study untuk pembangunan smelter masih rendah.

Disatu sisi, pemerintah juga sudah melunak kepada para pengusaha demi memperhitungkan nasib para tenaga kerja yang akan terkena PHK. "Jadi memang ada masalah hukum. Kita patuh itu sudah tetap, tetapi kita kompromi karena ada dampak sosial yang besar," kata Sukhyar kepada Gresnews.com.

Sukhyar menjelaskan  penerapan bea keluar oleh pemerintah merupakan suatu upaya menekan pelaku usaha agar serius membangun smelter. Artinya daripada terkena bea keluar, para pelaku usaha tambang harus menunjukkan keseriusannya dalam membangun smelter.

Menurutnya jika para pelaku usaha membangun pabrik smelter dengan cepat maka pengusaha tambang tidak akan terkena penerapan bea keluar. "Jadi sebenarnya bea keluar itu tekanan kepada mereka (pelaku usaha tambang) agar serius dan segera mewujudkan pembangunan smelter," kata Sukhyar.

BACA JUGA: