JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)dan Kementerian Perhubungan akan menggelar pengukuran ulang terhadap kapal-kapal penangkap ikan dan menerbitkan SIUP dan SIPI secara terpadu. Kapal-kapal tangkap di seluruh Indonesia diminta melakukan pengukuran ulang atas jenis dan bobot kapal bersangkuta.

Kegiatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Disaksikan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta,Kamis (27/7) lalu.

Perjanjian kerja sama itu difokuskan untuk melakukan pengukuran ulang cepat sejumlah 15.800 kapal penangkap ikan  bekerja sama dengan pemerintah daerah dan provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.480 kapal sudah selesai diukur ulang.

"Sisanya kita berusaha menggelar gerai perizinan maupun gerai pengukuran di lokasi-lokasi nelayan," ujar Sjarief Widjaja usai penandatanganan nota kesepahaman.

Menurut Sjarief, pihaknya akan melakukan jemput bola bersama-sama antara Kemenhub dengan KKP. Pihaknya akan masuk di 32 provinsi seluruh Indonesia. "Besok kami akan ke Batang, Senin ke Probolinggo, dan terus setiap tiga atau dua hari sekali kita jalan. Kita targetkan Oktober selesai," ungkapnya seperti dikutip kkp.go.id.

Dijelaskan Sjarief, kegiatan akan dilakukan dengan cara Kemenhub menyampaikan data hasil ukur ulang kapal penangkap ikan kepada KKP untuk pemeriksaan data perizinan kapal perikanan, dan KKP akan membantu melakukan verifikasi dokumen kapal dengan memberikan halaman depan Gross Akta seluruh kapal perikanan.

Selain itu, Kemenhub juga akan membantu penyelesaian dokumen kapal perikanan bantuan (surat ukur dan Gross Akta) dan KKP akan menyampaikan posisi/sebaran kapal bantuan di daerah untuk memudahkan melakukan pengukuran.

Penyelesaian dokumen Gross Akta kapal penangkap ikan bantuan tahun 2010-2016 dilaksanakan dengan mengundang pegawai pembantu pendaftaran kapal bantuan sesuai dengan lokasi kapal tersebut di daerah masing-masing.

Sjarief menambahkan, secara keseluruhan, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pengukuran ulang kapal penangkap ikan; tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan; pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan; sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; fasilitasi perijinan/administrasi satu atap; monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan; sosialisasi pengukuran kapal oleh Kementerian Perhubungan kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.

Dalam kesempatan itu Susi mengatakan, pemerintah telah mengerahkan upaya yang besar demi percepatan pengukuran ulang dan penerbitan SIUP/SIPI ini agar kapal perikanan Indonesia dapat secepatnya kembali melaut. Untuk itu, ia meminta para pengusaha dan nelayan mau bekerja sama dengan bersedia mengukur ulang kapalnya.

"Kita mengerahkan seluruh effort yang ada supaya para pemilik kapal dapat secepatnya melaut untuk menangkap ikan, untuk konsumsi, dan bisnis bagi para pengusaha perikanan Indonesia. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita harapkan akan cepat selesai, tidak ada halangan macam-macam. Jadi pemilik-pemilik kapal yang dulu tidak mau diukur, harus mau diukur," ujar Susi.

Susi mengatakan, seharusnya pengusaha dan nelayan bersifat kooperatif dan mau mengukur ulang kapalnya karena pemerintah telah memberikan kemudahan dengan melakukan pemutihan (pembebasan pidana atas pelanggaran perikanan). "Kita mohon beberapa kota yang selama ini menolak untuk diukur ulang harus mau, misalnya di Tegal, di Batang, di Belawan, di Rembang yang selama ini tidak mau diukur ya harus mau diukur. Kita ini pemerintah, punya aturan dan kita sudah melakukan semua usaha pemutihan yang bisa kita lakukan," katanya.

Hal senada diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya upaya yang dilakukan pemerintah adalah demi kebaikan bangsa Indonesia. "Saya yakin baiknya pemerintah ini bisa kita share bersama-sama. Harapannya karena sudah ada pemutihan, semuanya bersedia diukur ulang. Kalau kita tertib, kalau kita bisa menyelesaikan ini banyak kemanfaatan yang kita peroleh," tuturnya.

Susi menambahkan, dari pengukuran ulang terlihat jika Indonesia benar-benar bangsa bahari yang memiliki kapal-kapal besar. Indonesia bisa menjadi negara yang kaya jika dapat mengelolanya secara baik. " Yang bilang kapalnya segede-gede perahu, kecil, tidak bisa ke high seas (laut lepas), yang ngomong begitu harus lihat kenyataan di lapangan. Kapal kita lihat di Google Fishing Watch sampai ke high seas, sampai ke Madagaskar sana," terang Susi.

Menurutnya nelayan Sulawesi Selatan saja sampai ke Australia untuk mencari teripang. Apalagi ini, kata Susi kapal 10 GT  itu diatas kertas atau markdown. Sesungguhnya kapal-kapal itu berukuran 70, 120, bahkan ada yang 200 GT.

"Sebetulnya bangsa kita bangsa bahari tapi selama ini takut, ngumpet dari kapal-kapal asing yang besar-besar. Sekarang tidak ada lagi (kapal asing), laut milik bangsa kita. Sekarang bangsa kita harus mau diajak benar. Kalau tidak mau diajak benar susah bangsa kita maju," tegas Susi.

Menurut dia,  Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) harus mendata penghasilan pemilik kapal, pemilik kapal juga harus bayar pajak. Kalau tidak tidak bisa dapat pendapatan, "kita defisit lagi." tambahnya.(rm)

BACA JUGA: