JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan DPR membuat Panitia Kerja (Panja) pencurian pulsa pada periode lalu. Sebab, pihak provider harus ditekan untuk mematuhi keamanan dan menjaga pelayanan konsumen. Sehingga terdapat tanggung jawab untuk menjalankan operasional sebaik mungkin setelah mendapat izin penyelenggara.

"Izin harus dikelola dengan baik dan payung hukumnya harus mengedepankan pelayanan pada pelanggan akhir," kata Menkominfo Rudiantara saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Selasa (27/1).

Oleh karenanya dalam Raker tersebut dirinya mengaku concern atas panja pencurian pulsa yang dibuat DPR. Menurutnya, hal ini diperlukan guna menuntut provider tidak seenaknya menjalankan perusahaan. Sebab, keberlangsungan perusahaan harus bersinergi dengan kenyamanan konsumen.

"Jika perusahaan tumbuh dan payung hukumnya jelas, otomatis pajak kita juga akan tumbuh," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I Tantowi Yahya mengungkapkan tanggung jawab DPR di bidang pengawasan program strategis telah dijalankan dengan membuat sejumlah panja, diantaranya panja pencurian pulsa. Panja ini dibuat guna mencari solusi atas pencurian pulsa yang terjadi secara masif beberapa waktu lalu.

"Upaya raker hingga Rapat Dengar Pendapat Umum menyimpulkan total nilai pencurian mencapai Rp miliar," katanya saat memberi ppenjelasan.

Sehingga keputusan panja pencurian pulsa mendesak penegak hukum mengusut kasus itu hingga tuntas. Pelaku operator maupun content provider di balik kasus ini harus diproses secara hukum yang sah.

Namun sayangnya, hingga kini rekomendasi tersebut  seperti diabaikan. Proses hukum yang dijalankan jauh dari rasa pemuasan publik. Padahal, DPR telah menekankan pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk berkomunikasi dengan operator seluler.

Walaupun diakui mekanisme pengembalian tidak mudah karena Rp1 miliar merupakan kerugian kolektif. Namun dalam rekomendasi tersebut, BRTI menekankan kepada operator harus mengembalikan pulsa konsumen dengan mengacu pada data operator masing-masing. Pengembalian pun diharapkan dibuat dengan mekanisme yang mudah dan ringkas.

"Tetapi hingga saat ini belum ada pengembalian dari satu konsumen pun. Update data dari operator juga tidak diberikan kepada kami," keluhnya.

BACA JUGA: